Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 mengeluarkan kebijakan baru untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mendukung kesejahteraan pekerja yang terdampak PHK, baik karena faktor internal perusahaan maupun kondisi ekonomi yang tidak mendukung.
Inti PP No. 6
Poin utama dalam PP No.6 Tahun 2025 adalah pemberian kompensasi sebesar 60 persen dari gaji kepada pekerja yang terkena PHK. Kompensasi ini diberikan selama enam bulan. Harapannya, ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar mereka selama masa transisi setelah kehilangan pekerjaan. Dengan adanya kompensasi ini, pekerja diharapkan bisa lebih mudah beradaptasi dan mencari peluang pekerjaan baru.
Tujuan PP No. 6

Peraturan ini bertujuan memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena dampak PHK. Selain itu, PP ini juga diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi dan mengurangi tingkat kemiskinan yang bisa terjadi akibat kehilangan pekerjaan mendadak. Pemerintah berkomitmen memastikan pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti bantuan keuangan sementara. Bantuan ini dapat diberikan sembari pekerja mencari solusi jangka panjang.
Baca Berita lain TresDemaIO lain nya juga:
- Panduan Lengkap Memulai Karir Freelance
- Tsunami Aceh 20 Tahun Silam
- Kenaikan Tarif PPN Indonesia Menjadi 12%
Ketentuan dan Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Kompensasi
PP No. 6 Tahun 2025 menetapkan kriteria tertentu bagi pekerja yang berhak menerima kompensasi. Pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun di perusahaan yang memutuskan hubungan kerja mereka dapat mengajukan klaim kompensasi. Selain itu, pekerja yang terkena PHK harus terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh hak kompensasi tersebut.
Mekanisme Pengajuan dan Proses Pencairan
Untuk mengajukan kompensasi, pekerja yang terkena PHK harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini meliputi pendaftaran di platform yang disediakan, verifikasi data, dan pengecekan status pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses verifikasi selesai, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima kompensasi selama enam bulan sesuai dengan gaji pokok mereka.
Implikasi Jangka Panjang bagi Dunia Kerja

PP No. 6 Tahun 2025 tidak hanya fokus pada perlindungan jangka pendek bagi pekerja yang terkena PHK, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang bagi dunia kerja di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja. Dengan begitu, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif. Dengan adanya dukungan dari pemerintah, pekerja dapat lebih mudah beradaptasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya PP No. 6 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK di Indonesia kini memiliki perlindungan lebih baik, khususnya dalam hal kompensasi keuangan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan sosial pekerja. Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, kondisi tenaga kerja di Indonesia akan lebih stabil dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Leave a Reply