Kritik Hakim Kuasa Hukum 3 Polisi Way Kanan: Masih Ada Penggiringan Prosedur
Persidangan perkara dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung
kembali memanas. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (30/6), Majelis Hakim menyampaikan kritik tajam
terhadap tim kuasa hukum para terdakwa yang dinilai masih mencoba melakukan penggiringan prosedur dalam pembelaannya.
Tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam menjalankan tugas kepolisian.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu itu mendapat perhatian publik, termasuk dari
kalangan pemerhati hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.

Isi Kritik Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan menyampaikan bahwa kuasa hukum terdakwa seolah berupaya membelokkan
fakta-fakta hukum dengan cara yang tidak sesuai jalur. Dalam pembelaannya, kuasa hukum mengemukakan sejumlah
argumen yang dianggap lebih menyerupai narasi opini dibanding bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami mengingatkan, pengadilan adalah tempat mencari keadilan melalui fakta dan alat bukti yang sah menurut
hukum, bukan arena untuk menggiring opini atau membelokkan prosedur hukum yang sudah ditetapkan,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Kritik tersebut muncul setelah kuasa hukum terdakwa menyebut adanya “rekayasa penyidikan” dalam proses
penetapan tersangka terhadap tiga polisi tersebut. Mereka menilai bahwa penyidik dari kepolisian daerah telah melakukan prosedur yang tidak transparan dan cenderung berpihak.
Reaksi dari Kuasa Hukum
Menanggapi kritik hakim, salah satu anggota tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya tidak berniat menggiring
opini atau menyimpang dari jalur prosedural. Mereka menekankan bahwa semua pernyataan dan
pembelaan yang disampaikan di ruang sidang bertujuan untuk memperjuangkan keadilan bagi klien mereka yang mereka yakini tidak bersalah.
“Kami hanya berupaya menunjukkan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang seharusnya
menjadi perhatian pengadilan. Namun tentu kami menghormati arahan dan catatan dari Majelis Hakim,” ungkap kuasa hukum.
Meskipun demikian, mereka menyatakan akan menyesuaikan pendekatan dalam pembelaan selanjutnya agar lebih fokus pada bukti hukum yang konkret.
Tanggapan Masyarakat dan Pengamat Hukum
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Way Kanan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya
menjadi garda terdepan dalam menjunjung supremasi hukum. Banyak warga berharap agar persidangan
berjalan secara transparan dan tidak diwarnai oleh konflik kepentingan, mengingat terdakwa berasal dari institusi kepolisian itu sendiri.
Seorang pengamat hukum dari Universitas Lampung menilai bahwa kritik dari hakim merupakan bentuk
kontrol dalam menjaga integritas proses persidangan.
“Majelis Hakim memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa persidangan tidak disalahgunakan
untuk tujuan manipulatif. Kritik terhadap kuasa hukum ini merupakan pengingat agar semua pihak patuh pada prosedur yang sah,” ujarnya.
Jalannya Sidang dan Agenda Selanjutnya
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum juga menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi)
yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum. Jaksa menegaskan bahwa semua prosedur penetapan tersangka telah
dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan didukung dengan bukti kuat.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Masyarakat dan awak media diperkirakan akan kembali hadir untuk mengikuti kelanjutan kasus yang menjadi perhatian luas ini.
Kesimpulan
Sidang perkara tiga anggota polisi di Way Kanan memasuki babak penting, dengan sorotan tajam terhadap profesionalisme tim kuasa hukum.
Kritik dari Majelis Hakim mengenai upaya penggiringan prosedur menjadi catatan penting agar proses hukum tetap
berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan. Publik berharap agar proses persidangan ini dapat menjadi contoh transparansi dan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Baca juga: Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat
Leave a Reply