Hewan Kurban Wajib Vaksin PMK & Juga Harus Bersertifikat Sehat

Hewan Kurban Wajib Vaksin PMK & Juga Harus Bersertifikat Sehat

Hewan Kurban Wajib Vaksin PMK & Juga Harus Bersertifikat Sehat melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP), menegaskan bahwa seluruh hewan kurban yang akan masuk dan diperjualbelikan di wilayah tersebut menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah wajib memenuhi persyaratan kesehatan ketat.

Salah satu ketentuan utama adalah vaksinasi terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) serta kepemilikan sertifikat kesehatan hewan (SKKH).

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Selatan, Irawati Harry Artharini, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjamin keamanan pangan asal hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat yang mengonsumsi daging kurban. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (8/5/2025).

“Setiap hewan kurban yang masuk ke Jakarta Selatan harus sudah divaksin PMK dan dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asalnya. Ini menjadi syarat mutlak untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yang dapat membahayakan manusia,” ujar Irawati.

Hewan Kurban Wajib Vaksin PMK Harus Sehat

Hewan Kurban Wajib Sertakan Surat Keterangan Sehat, Kota Kediri Juga Kebut  Vaksinasi Dalam 4 Hari - Surya.co.id

Ia menjelaskan bahwa vaksinasi PMK merupakan prosedur yang tidak hanya ditujukan untuk melindungi populasi hewan ternak di wilayah Jakarta, tetapi juga demi memastikan kualitas daging yang dihasilkan tetap higienis dan aman untuk dikonsumsi.

Lebih lanjut, Irawati menekankan bahwa aspek kebersihan dan kesehatan hewan kurban menjadi tolok ukur penting dalam menentukan kelayakan hewan untuk dikurbankan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan syariat Islam yang mewajibkan hewan kurban dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan layak secara fisik.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Sudin KPKP Jakarta Selatan menerapkan kebijakan rekomendasi pemasukan hewan, yang mencakup identifikasi jenis hewan, jumlah, dan asal daerahnya. Mekanisme ini bertujuan untuk menelusuri riwayat perjalanan hewan, serta menjamin bahwa hewan berasal dari wilayah yang bebas dari wabah PMK atau penyakit zoonosis lainnya.

“Pedagang atau penyedia hewan kurban yang ingin membawa masuk hewan ke wilayah Jakarta wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi pemasukan. Ini harus dilakukan sebelum hewan benar-benar sampai di lokasi penjualan,” jelas Irawati.

Menurut data terkini, hingga awal Mei 2025, belum tercatat adanya pemasukan hewan kurban ke wilayah Jakarta Selatan. Namun demikian, pengawasan dan persiapan tetap dilakukan secara intensif, mengingat Hari Raya Iduladha diperkirakan jatuh dalam waktu kurang dari satu bulan.

Pemeriksaan hewan kurban secara menyeluruh oleh petugas Sudin KPKP biasanya akan dimulai setidaknya tiga minggu sebelum hari pelaksanaan ibadah kurban. Pemeriksaan meliputi pengecekan fisik, observasi perilaku hewan, serta verifikasi dokumen kesehatan.

Imbauan untuk Masyarakat dan Pedagang

Sudin KPKP Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat yang hendak membeli hewan kurban agar lebih selektif dan memastikan bahwa hewan yang dibeli benar-benar sehat dan memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam agama Islam. Salah satunya adalah memilih hewan dengan kondisi tubuh yang baik, tidak pincang, tidak buta, serta tidak mengalami gangguan kesehatan lainnya.

Daerah Tunggu Vaksin dan Obat-obatan Atasi PMK

“Kami mendorong masyarakat untuk hanya membeli hewan kurban dari tempat penjualan yang telah diverifikasi dan diawasi oleh petugas karantina hewan,” tambah Irawati.

Ia mengingatkan bahwa pembelian hewan kurban yang tidak melalui jalur resmi dan tanpa pengawasan kesehatan berisiko tinggi terhadap penularan penyakit, baik kepada hewan lain maupun manusia, terutama jika proses penyembelihannya dilakukan tanpa memperhatikan sanitasi dan protokol kesehatan yang memadai.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2022, telah menetapkan panduan teknis tentang penyelenggaraan pemotongan hewan kurban. Pergub tersebut mengatur tentang persyaratan lokasi penyembelihan, termasuk tersedianya lahan yang memadai, akses terhadap air bersih, tempat penyimpanan limbah, serta keberadaan fasilitas pendukung lainnya seperti kandang isolasi dan peralatan desinfeksi.

“Tempat pemotongan hewan kurban tidak boleh berada di wilayah yang rawan banjir dan harus jauh dari pemukiman warga agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ungkap Irawati.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pemotongan yang memenuhi syarat akan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus menjamin kehalalan dan kebersihan daging yang akan didistribusikan kepada masyarakat.

Sinergi Antarinstansi

Sebagai bagian dari upaya lintas sektor, Sudin KPKP Jakarta Selatan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, serta aparat kecamatan dan kelurahan untuk memastikan seluruh proses dari pemasukan, penjualan, hingga pemotongan hewan kurban berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga melibatkan organisasi masyarakat dan komunitas keagamaan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya membeli dan menyembelih hewan kurban sesuai syariat dan ketentuan kesehatan,” pungkas Irawati.

Dengan penerapan pengawasan yang ketat serta partisipasi aktif masyarakat, pemerintah optimistis pelaksanaan ibadah kurban tahun ini dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan bermanfaat luas bagi masyarakat.

Baca Juga : Dua Pelaku Penyelundupan Ganja 143 Kilogram Sudah Ditangkap

adminTres Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TresDemaIO

TresDemaio adalah platform artikel terpercaya yang menyajikan berbagai informasi menarik, inspiratif, dan edukatif. Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan pembaca dengan konten yang berkualitas, mencakup beragam topik seperti Kuliner, gaya hidup, Politik, bisnis, dan banyak lagi.