Mendagri Ungkap Tupoksi Satgas Premanisme Dan Ormas Sanksi stabilitas keamanan nasional, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan.
Inisiatif ini diumumkan sebagai respons terhadap meningkatnya laporan aktivitas kelompok tertentu yang dianggap mengganggu ketertiban umum, menciptakan keresahan sosial, serta menghambat iklim investasi di sejumlah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa satuan tugas tersebut berada di bawah koordinasi langsung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara sebagai anggotanya, termasuk Kementerian Dalam Negeri.
“Koordinasi dan kepemimpinan utama satuan tugas ini dipegang oleh Kemenko Polhukam. Sementara Kementerian Dalam Negeri turut berperan sesuai dengan kewenangannya, terutama dalam hal pengawasan terhadap ormas yang berada di dalam lingkup administrasi pemerintahan,” kata Tito saat memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2025).
Mendagri Ungkap Tupoksi Satgas Tugas Pokok
Menurut Tito, tugas utama dari Satgas Terpadu ini adalah menegakkan regulasi yang telah ada terkait keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Dalam penjelasannya, Tito menyatakan bahwa ormas di Indonesia secara hukum terbagi dalam dua kategori, yakni ormas yang berbadan hukum dan ormas yang tidak berbadan hukum namun telah terdaftar secara resmi dalam basis data pemerintah.
Ormas yang telah berbadan hukum berada di bawah wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai instansi yang mengeluarkan status badan hukum. Jika terjadi pelanggaran oleh ormas jenis ini, maka proses penindakan akan menjadi tanggung jawab Kemenkumham sesuai dengan kewenangannya.
“Jika sebuah organisasi berbadan hukum melakukan pelanggaran, maka tanggung jawab penanganan berada di Kemenkumham karena merekalah yang menerbitkan legalitas formal organisasi tersebut,” tutur Tito.
Sementara itu, untuk ormas yang tidak memiliki status badan hukum namun telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, maka langkah penegakan hukum administratif menjadi tanggung jawab Kemendagri. Bentuk sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis hingga pencabutan status terdaftar, yang berdampak pada pembatasan hak ormas tersebut untuk menerima fasilitas, termasuk dana hibah dari pemerintah.
“Pencabutan status terdaftar akan mengakibatkan ormas tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan dan dukungan administratif dari pemerintah,” ujarnya.
Pemisahan Wewenang Sesuai Jenis Pelanggaran
Tito menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas dalam penanganan pelanggaran oleh ormas. Ia menyatakan bahwa apabila pelanggaran masuk ke dalam ranah pidana, maka tindakan akan diambil oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pemisahan kewenangan sudah jelas. Bila pelanggaran bersifat administratif, maka kementerian yang berwenang yang akan menindak. Namun jika pelanggaran sudah masuk ranah hukum pidana, maka penanganannya dilakukan oleh aparat kepolisian,” ujar mantan Kapolri tersebut.
Penegasan pembagian peran ini bertujuan agar setiap instansi yang tergabung dalam Satgas dapat bekerja secara terkoordinasi, efektif, dan tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugasnya.
Ketika ditanya mengenai berapa lama Satgas Terpadu ini akan menjalankan tugasnya, Mendagri menyarankan agar pertanyaan tersebut dialamatkan langsung kepada Kemenko Polhukam selaku pemegang kendali utama dalam struktur organisasi Satgas tersebut.
“Durasi operasional Satgas ditentukan oleh Kemenko Polhukam, mengingat mereka adalah koordinator utama dalam pengorganisasian satuan tugas ini,” jelas Tito singkat.
Sebagai tambahan, Satgas ini telah resmi dibentuk sejak Selasa, 6 Mei 2025. Pembentukan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menanggapi keresahan masyarakat dan keluhan dunia usaha terkait aksi premanisme yang kerap dikaitkan dengan kelompok tertentu yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.
Fokus pada Pencegahan Premanisme dan Perlindungan Dunia Usaha
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa Satgas ini dibentuk sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha dari praktik pemerasan, pungutan liar, maupun bentuk-bentuk intimidasi lainnya yang dilakukan oleh kelompok preman ataupun oknum ormas.
“Satgas ini bertugas untuk menindak secara tegas segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tindakan-tindakan yang dapat menghambat kegiatan ekonomi dan investasi,” kata Budi Gunawan.
Ia menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya, Satgas akan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di daerah guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Dengan dibentuknya Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan, pemerintah berharap dapat memperkuat tata kelola organisasi masyarakat di Indonesia serta menciptakan ruang publik yang bebas dari intimidasi. Pemerintah juga mendorong agar ormas tetap menjalankan perannya secara konstruktif dalam kehidupan demokrasi, bukan justru menjadi instrumen gangguan terhadap tatanan hukum dan ekonomi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan menarik bagi pelaku usaha domestik maupun asing. Melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan terkoordinasi, diharapkan para investor memiliki rasa aman dan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan ekonominya.
Baca Juga : Pengakuan Predator Seks Jepara Di Saat Olah TKP Di Kamar Kos
Leave a Reply