Polisi Periksa Mitra Dapur & Yayasan Mbg Soal Penggelapan Dana penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana operasional yang diduga dilakukan oleh Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai dana yang diduga digelapkan mencapai Rp975.375.000 dan kasus ini menyeret dua pihak utama, yakni mitra dapur yang berkegiatan di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, serta pihak yayasan.
Kuasa hukum pelapor, Ira, yaitu Danna Harly, menyampaikan bahwa kliennya bersama pihak pelapor berinisial MBN telah hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (18/4/2025) guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Hari ini klien kami, Ibu Ira, bersama MBN yang merupakan mitra dapur dari Yayasan MBG, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya diperiksa untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG yang telah berlangsung sejak awal tahun,” ujar Danna saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta.
Polisi Periksa Mitra Dapur & Yayasan Mbg
Danna juga menyatakan bahwa jadwal pemeriksaan oleh penyidik telah ditetapkan pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini diharapkan mampu memperjelas alur dana yang dikelola oleh yayasan dan mendukung pengungkapan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Nurma Dewi, membenarkan adanya proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa walaupun sempat dilakukan upaya mediasi antara mitra dapur dan yayasan, laporan polisi terkait kasus ini belum dicabut dan tetap ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Memang benar, laporan polisi masih aktif dan belum ada pencabutan dari pihak pelapor. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kompol Nurma Dewi ketika dihubungi secara terpisah.
Adapun laporan polisi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 10 April 2025 dengan nomor registrasi LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut dilayangkan sekitar pukul 14.11 WIB oleh mitra dapur MBG yang merasa dirugikan secara finansial dan administratif dalam kerjasama yang dilakukan bersama pihak yayasan.
Awal Mula Kerjasama dan Ketidaksesuaian Pembayaran
Berdasarkan penuturan pihak pelapor, kerjasama antara Ira dan Yayasan MBG dimulai pada bulan Februari 2025 dan berlangsung hingga akhir Maret 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Ira telah menyuplai makanan bergizi kepada sejumlah sekolah di kawasan Kalibata dengan total produksi mencapai 65.025 porsi makanan, yang disalurkan dalam dua tahap pelaksanaan.
Dalam perjanjian awal yang telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, disebutkan bahwa biaya per porsi ditetapkan sebesar Rp15.000. Akan tetapi, pada pelaksanaan tahap berikutnya, pihak yayasan secara sepihak mengubah nilai biaya menjadi Rp13.000 per porsi tanpa adanya pembahasan lebih lanjut atau adendum resmi dalam kontrak kerja sama.
Pihak Ira menyayangkan adanya perubahan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Terlebih lagi, ketika diajukan permintaan pencairan dana untuk tahap kedua, pihak yayasan tidak melakukan pembayaran. Hal inilah yang kemudian menjadi latar belakang pengajuan laporan polisi.
“Sejak awal pihak yayasan sudah mengetahui bahwa terdapat selisih biaya dalam anggaran yang diajukan. Mereka pun menandatangani kontrak setelah memahami seluruh klausul, termasuk struktur biaya yang kami ajukan. Namun, saat jatuh tempo pembayaran, tidak ada pencairan dana sama sekali,” ungkap Danna menjelaskan duduk perkara kliennya.
Selain itu, pihak pelapor juga menyatakan ketidakpuasan terhadap kinerja dan sikap dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata yang dinilai kurang transparan dalam menyampaikan informasi terkait keuangan dan mekanisme program. Tidak adanya keterbukaan ini turut memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional dapur dan distribusi makanan bergizi kepada anak-anak sekolah.
Distribusi Makanan Kembali Berjalan Meski Sengketa Belum Tuntas
Meskipun sedang berada dalam sengketa hukum, dapur MBG Kalibata telah kembali menjalankan aktivitas distribusi makanan sejak Kamis, 17 April 2025. Aktivitas ini sebelumnya sempat terhenti sejak akhir bulan Maret 2025, akibat ketidakjelasan pendanaan dan munculnya dugaan pelanggaran hukum.
Pihak yayasan, hingga berita ini ditulis, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan polisi tersebut maupun tentang kelanjutan kerjasama dengan mitra dapur lainnya. Aktivitas distribusi yang kembali dijalankan belum sepenuhnya menghapus keresahan dari sejumlah pihak yang sebelumnya terlibat langsung dalam program bantuan makanan bergizi tersebut.
Sementara itu, organisasi sosial BGN (Bersama Gizi Nasional) diketahui telah memfasilitasi mediasi antara pihak yayasan dan mitra dapur untuk mencari penyelesaian terbaik. Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut di kepolisian dan belum menemukan titik terang mengenai pencairan dana yang belum dibayarkan kepada pelapor.
Langkah Hukum dan Proyeksi Penanganan Kasus
Langkah pelaporan ke kepolisian merupakan bentuk upaya hukum terakhir yang diambil oleh pihak pelapor setelah proses komunikasi dan negosiasi menemui jalan buntu. Dalam kasus ini, pelapor berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana penggelapan dana, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak mitra yang bekerja di bawah program sosial.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum adalah adanya kejelasan dari aparat penegak hukum, agar kasus ini bisa segera diselesaikan secara transparan dan adil. Klien kami sudah berkontribusi maksimal dalam program sosial ini, namun hak-haknya justru diabaikan,” kata Danna menegaskan.
Baca Juga : Pendatang Pindah Ke Jakarta Sebanyak 148 Pasca Libur Lebaran
Leave a Reply