Viral! Bocah Laki-laki Jadi Wali Nikah Kakaknya, Netizen Pertanyakan Usianya

Viral! Bocah Laki-laki Jadi Wali Nikah Kakaknya, Netizen Pertanyakan Usianya

Sebuah video yang menunjukkan seorang bocah laki-laki menjadi wali nikah untuk kakaknya mendadak viral di media sosial. Kejadian ini menimbulkan beragam reaksi dari netizen yang mempertanyakan keabsahan prosesi tersebut serta usia bocah yang bertindak sebagai wali nikah.

Kronologi Kejadian

Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang bocah mengenakan pakaian adat tengah duduk di kursi pelaminan bersama penghulu dan pengantin. Bocah tersebut dengan lancar mengucapkan ijab kabul dalam prosesi akad nikah sang kakak. Tidak sedikit warganet yang terkejut dengan pemandangan tersebut dan bertanya-tanya mengenai latar belakang kejadian ini.

Menurut informasi yang beredar, kejadian ini terjadi di sebuah daerah di Indonesia. Keluarga memutuskan untuk menunjuk bocah tersebut sebagai wali nikah karena ayah mereka telah meninggal dunia dan ia merupakan satu-satunya saudara laki-laki yang berhak menjadi wali nikah.


Baca Berita lain TresDemaIO lain nya juga:


Netizen Pertanyakan Keabsahan Wali Nikah Bocah

Setelah video ini viral, banyak netizen yang mempertanyakan apakah seorang anak kecil boleh menjadi wali nikah. Dalam hukum Islam, wali nikah harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya sudah baligh, berakal sehat, dan memiliki kapasitas untuk bertindak sebagai wali. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya apakah akad nikah tersebut sah secara hukum agama dan negara.

Beberapa ahli agama pun turut memberikan komentar terkait fenomena ini. Seorang ustaz yang dihubungi oleh media mengatakan bahwa seorang wali nikah haruslah seorang yang telah baligh dan memiliki pemahaman yang cukup dalam menjalankan tugasnya. Jika belum memenuhi syarat tersebut, maka perwalian bisa dialihkan kepada pihak lain yang lebih memenuhi kriteria.

Respons Keluarga dan Pihak Berwenang

Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial, pihak keluarga akhirnya memberikan klarifikasi. Mereka mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena kondisi keluarga mereka yang tidak memiliki wali laki-laki lain selain bocah tersebut. Namun, prosesi akad nikah tetap disaksikan oleh tokoh agama dan keluarga besar.

Sementara itu, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat juga dikabarkan tengah menelusuri kasus ini untuk memastikan apakah pernikahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, bisa jadi akan ada langkah korektif yang diambil demi menjaga keabsahan pernikahan tersebut.

Kesimpulan

Fenomena bocah laki-laki yang menjadi wali nikah kakaknya ini mengundang perhatian luas dari masyarakat. Meski sebagian warganet terkesima dengan keberanian sang bocah, banyak juga yang mempertanyakan apakah tindakan ini sah secara hukum agama dan negara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan dan ketentuan hukum dalam proses pernikahan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Bagaimana menurutmu? Apakah menurutmu bocah bisa menjadi wali nikah atau sebaiknya diserahkan kepada pihak yang lebih dewasa?

adminTres Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TresDemaIO

TresDemaio adalah platform artikel terpercaya yang menyajikan berbagai informasi menarik, inspiratif, dan edukatif. Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan pembaca dengan konten yang berkualitas, mencakup beragam topik seperti Kuliner, gaya hidup, Politik, bisnis, dan banyak lagi.