TKP Pencurian Sepeda Jakarta Di Parkiran MRT Setiabudi Astra

TKP Pencurian Sepeda Jakarta Di Parkiran MRT Setiabudi Astra

TKP Pencurian Sepeda Jakarta Di Parkiran MRT Setiabudi Astra proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian sepeda milik seorang warga berinisial RS (39), yang terjadi di area parkir Stasiun MRT Setiabudi Astra, tepatnya di depan Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Nurma Dewi, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (16/4/2025), menyampaikan bahwa pengecekan terhadap lokasi kejadian perkara telah dilakukan oleh tim dari Subnit 1 guna mengumpulkan bukti dan keterangan awal.

“Personel dari Subnit 1 telah melaksanakan kegiatan olah tempat kejadian perkara terkait laporan pencurian sepeda yang berlangsung pada Senin (14/4/2025) di kawasan Stasiun MRT Setiabudi Astra, persis di depan gedung Chase Plaza,” ujar Kompol Nurma.

TKP Pencurian Sepeda Jakarta Di Parkiran MRT

Polisi Cek CCTV Lacak Pencuri Sepeda di Bike Rack Stasiun MRT Jaksel

RS selaku korban telah secara resmi melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, korban mengaku bahwa sepeda miliknya yang berwarna biru sudah diamankan dengan pengaman rantai berkode saat diparkirkan.

Namun, ketika RS kembali ke lokasi parkir dengan maksud mengambil sepeda tersebut, ia mendapati bahwa sepeda itu sudah tidak berada di tempat. Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, RS kemudian memilih untuk segera melaporkan insiden tersebut ke pihak berwenang.

“Sepeda tersebut telah dikunci menggunakan rantai yang dilengkapi sistem kode pengaman. Akan tetapi, sepeda itu hilang tanpa jejak, dan pelakunya saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Reskrim Polsek Metro Setiabudi,” jelas Kompol Nurma.

Pihak Kepolisian memperkirakan nilai kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp3,3 juta. Untuk itu, kasus ini kini telah ditangani oleh unit Reserse Kriminal Polsek Metro Setiabudi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengidentifikasi pelaku.

Terhadap kasus ini, pihak yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

Peristiwa ini sempat menjadi pembicaraan luas di jagat media sosial, khususnya di platform Instagram. Salah satu akun yang membagikan kisah ini adalah akun @lbj_jakarta, yang mengunggah cerita seorang perempuan mengenai pengalamannya kehilangan sepeda di lokasi Stasiun MRT tersebut.

Kronologi Sepeda Diparkir di Bike Rack Stasiun MRT Jaksel Raib Dicuri

Di Parkiran MRT Setiabudi Astra

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pihak MRT Jakarta telah memberikan bantuan berupa pengecekan rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang terdapat di sekitar lokasi kejadian. Hal ini merupakan bagian dari kerja sama MRT Jakarta dalam mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan aparat Kepolisian.

Setelah memperoleh informasi awal melalui bantuan rekaman CCTV tersebut, korban kemudian mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Setiabudi guna proses hukum.

Kejadian ini turut menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan keamanan yang ketat di area publik, khususnya di tempat parkir fasilitas umum seperti stasiun transportasi massal. Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, termasuk memastikan penggunaan sistem pengamanan ganda, seperti pengunci tambahan dan pemantauan visual melalui aplikasi atau alat pendukung lainnya.

Sementara itu, Kepolisian juga mendorong pihak pengelola fasilitas umum untuk meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan, termasuk penambahan titik-titik kamera CCTV dan personel keamanan di lokasi strategis.

Kompol Nurma mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya pengguna MRT dan warga sekitar, apabila memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan, agar tidak ragu untuk melapor ke Kepolisian,” ujarnya.

Kasus pencurian sepeda ini juga menjadi bagian dari tren meningkatnya laporan tindak pidana pencurian di wilayah Jakarta Selatan dalam beberapa bulan terakhir. Oleh karena itu, koordinasi antara Kepolisian, pengelola transportasi umum, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Dalam perkembangan kasus ini, aparat Kepolisian masih terus melakukan pendalaman informasi dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV secara menyeluruh, serta melakukan pelacakan terhadap kemungkinan pelaku melalui jaringan identifikasi lainnya. Hasil dari penyelidikan ini diharapkan dapat segera membawa titik terang atas kasus pencurian sepeda tersebut.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Mobil Suzuki Berkedok Juru Parkir Di Jombang

Pihak Polsek Metro Setiabudi menegaskan bahwa segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum mereka akan ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi di sekitar lingkungan publik, sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga demi menjaga keamanan bersama.

adminTres Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TresDemaIO

TresDemaio adalah platform artikel terpercaya yang menyajikan berbagai informasi menarik, inspiratif, dan edukatif. Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan pembaca dengan konten yang berkualitas, mencakup beragam topik seperti Kuliner, gaya hidup, Politik, bisnis, dan banyak lagi.