Tiga Muncikari Trenggalek Ditangkap Menyediakan PSK Di Warung berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyediaan layanan pekerja seks komersial (PSK) di berbagai lokasi, termasuk hotel dan warung. Para pelaku diduga mematok tarif sebesar Rp 200 ribu untuk setiap transaksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Trenggalek, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Widiantoro, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial H, ARF, dan HS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka H menyediakan layanan prostitusi di sebuah warung yang berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Sementara itu, tersangka ARF dan HS beroperasi di salah satu hotel di kawasan pusat kota Trenggalek.
“Ketiga tersangka ini berperan sebagai muncikari. Mereka bertugas menyiapkan PSK apabila ada pelanggan yang memesan layanan tersebut,” ujar AKP Eko Widiantoro pada Jumat (21/3/2025).
Tiga Muncikari Trenggalek Ditangkap Dan PSK
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai metode, mulai dari komunikasi melalui aplikasi pesan instan hingga transaksi langsung. Setelah pelanggan menyepakati tarif yang ditawarkan, para muncikari akan meminta pembayaran sebelum akhirnya memanggil PSK yang telah disiapkan untuk melayani pelanggan.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, para Tiga Muncikari mengakui bahwa mereka memasang tarif sebesar Rp 200 ribu untuk satu kali transaksi,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik prostitusi terselubung di daerah mereka. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Para tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Trenggalek, Komisaris Polisi (Kompol) Herlinanto, mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru yang berlangsung sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap total 26 kasus dengan 28 orang tersangka yang telah diamankan.
“Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengungkap berbagai kasus, di antaranya satu kasus premanisme, tiga kasus prostitusi, satu kasus pornografi, lima kasus perjudian konvensional, tiga kasus judi online, enam kasus peredaran minuman keras (miras), serta tujuh kasus penyalahgunaan narkoba,” papar Kompol Herlinanto.
Ia menambahkan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Remaja Gresik Mencuri Motor Babak Belur Dimassa Oleh Warga
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan upaya penegakan hukum ini, dapat tercipta lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat Trenggalek,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap tindak kejahatan atau praktik yang melanggar hukum di sekitar mereka. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang lebih baik dan bebas dari praktik ilegal.
Leave a Reply