Tersangka Dugaan Korupsi Perikanan Di Diskannak Purwakarta secara resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta.
Kedua tersangka tersebut adalah IR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskannak Kabupaten Purwakarta, serta DEP, yang merupakan pihak penyedia dalam proyek terkait.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua individu ini didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak 25 April 2024.
Tersangka Dugaan Korupsi Perikanan
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Purwakarta, pada hari ini kami secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Enak4d dan Peternakan Kabupaten Purwakarta,” ujar Martha dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/02/2025).
Menurut Martha, kedua tersangka diduga telah bekerja sama dalam melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan skala kecil. Program tersebut seharusnya diperuntukkan bagi 31 kelompok pembudidaya ikan di wilayah Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2023.
“Salah satu tersangka berasal dari pejabat internal Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, sementara tersangka lainnya adalah pihak penyedia yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Adapun total nilai kontrak proyek pengadaan ini mencapai Rp2.265.430.609,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kejari Purwakarta menegaskan bahwa penyelidikan dalam kasus ini masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain yang dapat dijadikan tersangka baru.
Dugaan Modus Operandi dalam Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini mencakup berbagai penyimpangan, mulai dari manipulasi dalam proses lelang, penggelembungan anggaran (mark-up), hingga pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap sejauh mana praktik korupsi ini telah berlangsung serta apakah terdapat pihak lain yang juga ikut serta dalam pelanggaran hukum ini,” kata Martha.
Penyidik juga tengah melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka. Bukti-bukti transaksi keuangan yang mencurigakan sedang dianalisis untuk mengungkap sejauh mana potensi kerugian negara akibat kasus ini.
Komitmen Kejari Purwakarta dalam Pemberantasan Korupsi
Kejari Purwakarta menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Martha menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi dalam bentuk apa pun, terlebih yang melibatkan dana publik. Setiap individu yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Kejari Purwakarta juga mengimbau seluruh instansi pemerintahan di tingkat daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara. Diharapkan, pengawasan ketat serta kepatuhan terhadap regulasi dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Leave a Reply