Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol: Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Kenaikan pangkat ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Dalam keterangannya kepada Antara pada Kamis (6/3/2025), Wahyu menegaskan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI serta berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut benar adanya. Keputusan ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden. Secara administratif, seluruh persyaratan juga telah dipenuhi,” jelas Wahyu dalam pernyataannya.
Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak TNI. Surat perintah ini merinci sejumlah dasar hukum yang menjadi acuan dalam keputusan tersebut. Berikut adalah beberapa peraturan yang menjadi landasan dalam proses kenaikan pangkat ini:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 mengenai penggunaan prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam berbagai tugas dan jabatan.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 mengenai kepangkatan prajurit TNI.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025 yang menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letnan Kolonel atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. dengan NRP 11110010020489 sebagai Sekretaris Kabinet.
- Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 yang mengatur tentang kepangkatan prajurit TNI Angkatan Darat.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021 yang berisi petunjuk teknis mengenai pembinaan karier perwira di lingkungan TNI Angkatan Darat.
- Pertimbangan dari Pimpinan Angkatan Darat dalam pengambilan keputusan terkait kenaikan pangkat ini.
Proses Kenaikan Pangkat dan Konfirmasi Resmi
Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan pembinaan karier prajurit TNI yang dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, pengalaman tugas, serta kebutuhan organisasi. Kenaikan pangkat secara reguler percepatan (KPRP) merupakan mekanisme yang digunakan dalam kasus tertentu bagi personel yang memiliki peran strategis di lingkungan pemerintahan atau kelembagaan negara.
Meskipun telah dikonfirmasi oleh pihak TNI, hingga saat ini Teddy Indra Wijaya belum memberikan tanggapan resmi terkait kenaikan pangkat yang diterimanya. Antara telah mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh pernyataan langsung, namun belum mendapatkan respons lebih lanjut.
Kenaikan pangkat ini menunjukkan komitmen TNI dalam memberikan apresiasi kepada personel yang memiliki kontribusi signifikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung efektivitas kinerja dalam lingkup pemerintahan, khususnya dalam tugas yang diemban oleh Sekretaris Kabinet.
Dengan keputusan ini, Teddy Indra Wijaya diharapkan dapat menjalankan perannya dengan lebih optimal, serta turut serta dalam mendukung koordinasi dan kebijakan strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Leave a Reply