Polisi Tanggap Geng Motor Aniaya Tiga Korban & Rampas Motor berhasil mengamankan sejumlah anggota geng motor yang diduga kuat terlibat dalam tindak kekerasan dan pencurian dengan kekerasan terhadap tiga remaja yang menjadi korban aksi brutal tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa para korban mengalami luka fisik akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok remaja yang tergabung dalam geng motor. Dalam peristiwa tersebut, salah seorang pelaku turut membawa kabur sepeda motor dan telepon seluler milik salah satu korban.
“Korban mengalami luka memar yang cukup serius di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan yang dilakukan secara berulang kali oleh para pelaku. Selain itu, pelaku juga mengambil alih sepeda motor dan ponsel milik korban,” jelas Kombes Pol Susatyo dalam keterangannya yang disampaikan kepada media pada Sabtu di Jakarta.
Polisi Tanggap Geng Motor Meresahkan Warga
Peristiwa kekerasan tersebut bermula saat tiga remaja, masing-masing berinisial AMF (18), EFM (17), dan MAP (18), sedang dalam perjalanan menuju kawasan Sunter, Jakarta Utara, dengan tujuan membeli jaket. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, ketiganya dihadang secara tiba-tiba oleh sekelompok remaja berjumlah sekitar 30 orang yang kemudian melancarkan serangan secara brutal.
Tanpa adanya peringatan atau perbincangan sebelumnya, para pelaku langsung melayangkan serangan fisik kepada ketiga korban. Tidak hanya dianiaya secara beramai-ramai, para korban juga harus kehilangan barang-barang berharga yang mereka bawa.
“Lokasi kejadian merupakan titik rawan yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya sejumlah geng motor. Dalam kejadian kali ini, kami mengidentifikasi bahwa para pelaku telah terlebih dahulu berkumpul dan melakukan konvoi sebelum melakukan aksinya,” ujar Susatyo.
Dari hasil penyelidikan sementara, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan enam orang pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan perampasan tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang menyaksikan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan itu, aparat dari Satuan Samapta segera bergerak cepat ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang berinisial MFR (17) di tempat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap MFR, kami memperoleh informasi penting mengenai identitas pelaku lainnya. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka lainnya, yakni D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18). Kelima pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda-beda,” terang Firdaus.
Aniaya Tiga Korban & Rampas Motor
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa MFR dan D merupakan pelaku utama dalam tindak penganiayaan yang terjadi. Sementara itu, OF berperan membonceng MFR menuju lokasi kejadian. Tiga pelaku lainnya, yaitu AA, ANM, dan RAH, diketahui ikut dalam konvoi dan turut serta dalam kelompok yang mengintimidasi korban sebelum aksi kekerasan terjadi.
AKBP Firdaus menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan secara intensif. Pihaknya kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya, termasuk jaringan geng motor yang lebih besar di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya.
“Proses penegakan hukum terus berjalan. Kami juga telah menjalin koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Penanganan terhadap mereka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak,” kata Firdaus.
Selain menangani para pelaku, pihak kepolisian juga tengah berupaya menemukan barang bukti lain yang hingga saat ini belum berhasil diamankan, termasuk telepon genggam milik korban yang dilaporkan telah dirampas. Proses hukum terhadap para tersangka akan dijalankan berdasarkan prosedur yang berlaku, dan seluruh tindakan akan dilakukan secara objektif dan transparan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku yakni hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga : Jakarta Banjir Kini Meluas Hingga Merendam 34 RT Ditiga Wilayah
Leave a Reply