Polda Jateng Amankan MinyaKita Tidak Sesuai Dengan Takaran

Polda Jateng Amankan MinyaKita Tidak Sesuai Dengan Takaran

Polda Jateng Amankan MinyaKita Tidak Sesuai Dengan Takaran berhasil mengamankan puluhan ribu kemasan minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran di salah satu pabrik yang berlokasi di Kabupaten Karanganyar. Temuan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng setelah menerima laporan terkait dugaan ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan produk tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 89.856 kemasan minyak goreng MinyaKita yang diketahui memiliki takaran tidak sesuai standar. Produk tersebut memiliki ciri khas dengan tutup botol berwarna kuning dan label yang ditempel di bagian bawah kemasan.

“Kami telah mengamankan ribuan kemasan minyak goreng MinyaKita yang ditemukan tidak sesuai dengan standar takaran. Saat ini, kami sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih jauh bagaimana praktik ini berlangsung,” ujar Kombes Arif Budiman dalam konferensi pers di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2025).

Polda Jateng Amankan MinyaKita Dikaranganyar

Jateng Digelontor 87 Ton MinyaKita, Ini Jadwal Penyaluran dan Wilayah Sasaran - tribunmuria.com

Sebelum pengungkapan ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng telah melakukan investigasi menyeluruh di 35 kabupaten/kota guna memastikan validitas informasi terkait dugaan ketidaksesuaian volume MinyaKita. Penyidik melakukan pengambilan sampel dari 48 toko dan pedagang yang menjual produk minyak goreng bersubsidi tersebut.

Dari hasil investigasi di sejumlah pasar tradisional, ditemukan indikasi bahwa kemasan MinyaKita yang beredar di beberapa lokasi memiliki volume yang kurang dari takaran seharusnya. Temuan awal didapatkan di Pasar Gede Harjonagoro Solo, sebelum akhirnya kasus serupa juga ditemukan di Pasar Induk Banjarnegara dan Pasar Baledono, Kabupaten Purworejo.

“Setelah mendapatkan sejumlah bukti dari pedagang, kami menelusuri rantai distribusi MinyaKita hingga menemukan lokasi produksi yang berada di Karanganyar,” ungkap Arif Budiman.

Produksi MinyaKita dengan Dua Sistem Berbeda

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengidentifikasi bahwa produsen utama produk yang bermasalah adalah PT KMR yang beroperasi di Kabupaten Karanganyar. Perusahaan ini diketahui menggunakan dua metode produksi, yakni:

  1. Proses otomatis menggunakan mesin yang menghasilkan kemasan dengan takaran yang tepat.
  2. Proses manual yang berujung pada ketidaksesuaian volume dalam kemasan.

“MinyaKita yang volumenya kurang berasal dari produksi manual, dengan ciri khas tutup botol berwarna kuning serta label yang ditempel di bagian bawah kemasan. Produk ini banyak ditemukan di lapangan dengan volume minyak yang tidak sesuai standar,” jelas Arif.

Sebaliknya, kemasan MinyaKita dengan tutup botol hijau, yang diproduksi menggunakan mesin otomatis, memiliki volume yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Langkah Hati-Hati dalam Proses Penyidikan

Dalam menangani kasus ini, Polda Jateng menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan dengan sangat berhati-hati agar tidak mengganggu ketersediaan minyak goreng di pasaran, terutama di bulan Ramadhan di mana permintaan cenderung meningkat.

“Kami memahami bahwa kebutuhan masyarakat terhadap MinyaKita saat ini sangat tinggi, terutama menjelang bulan Ramadhan. Oleh karena itu, kami tetap memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa mengganggu pasokan minyak goreng di pasaran,” kata Arif.

Polda Jateng Amankan Puluhan Ribu Botol Minyak Kita Tak Sesuai

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa produksi menggunakan sistem otomatis tetap dapat beroperasi, sementara investigasi berlanjut terhadap metode produksi manual yang diduga menjadi penyebab utama dari ketidaksesuaian takaran produk tersebut.

Tindak Lanjut dan Sanksi bagi Pihak Terlibat

Dengan temuan ini, kepolisian akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak manajemen PT KMR, distributor, serta pihak terkait lainnya. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam praktik ini, perusahaan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perdagangan yang berlaku.

Sebagai bentuk mitigasi, Polda Jateng juga akan meningkatkan pengawasan distribusi MinyaKita agar tidak ada lagi penyimpangan dalam produk yang dijual kepada masyarakat. Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian akan turut dilibatkan dalam pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi ini.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya minyak goreng sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Dengan adanya temuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran produsen dalam menjaga standar produksi, serta memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran benar-benar memenuhi takaran yang telah ditentukan.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam membeli MinyaKita dan memperhatikan ciri-ciri kemasan, terutama perbedaan antara produk dengan tutup botol kuning (manual) dan tutup botol hijau (otomatis). Jika menemukan ketidaksesuaian dalam volume produk yang dibeli, konsumen dapat melaporkan langsung ke pihak berwenang guna memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen tetap terlindungi.

Polda Jateng menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan standar serta menjaga integritas pasar minyak goreng bersubsidi di Indonesia.

adminTres Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TresDemaIO

TresDemaio adalah platform artikel terpercaya yang menyajikan berbagai informasi menarik, inspiratif, dan edukatif. Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan pembaca dengan konten yang berkualitas, mencakup beragam topik seperti Kuliner, gaya hidup, Politik, bisnis, dan banyak lagi.