Pengakuan Predator Seks Jepara Di Saat Olah TKP Di Kamar Kos

Pengakuan Predator Seks Jepara Di Saat Olah TKP Di Kamar Kos

Pengakuan Predator Seks Jepara Di Saat Olah TKP Di Kamar Kos Seorang pria berinisial S, berusia 21 tahun, warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diamankan oleh pihak Kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat penegak hukum mengungkap bahwa pelaku telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap setidaknya 31 anak, dengan modus operandi yang dirancang secara sistematis dan terencana melalui media sosial.

Pada Sabtu, 3 Mei 2025, S dihadirkan oleh penyidik dalam rangka olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berlangsung di salah satu kamar kos di wilayah Jepara. Dalam kegiatan tersebut, pelaku tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol, menunjukkan statusnya sebagai tersangka yang tengah menjalani proses hukum.

Pengakuan Predator Seks Jepara Modus Operandi

Predator Seks Jepara Perkosa Anak-Anak di Kamar Kos

Dalam keterangannya kepada awak media, S mengaku bahwa ia menyewa kamar kos melalui platform media sosial, dengan tarif sebesar Rp30.000 per jam. Kamar kos tersebut dijadikan sebagai tempat untuk melakukan aksinya, termasuk memperdaya dan menyalahgunakan para korban yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

“Di sini, bulan Oktober dan Desember kemarin, saya membawa dua anak perempuan. Keduanya kelas dua SMA, warga Jepara,” ujar S ketika ditanya wartawan di lokasi pengungkapan TKP.

Lebih lanjut, pelaku menyebutkan bahwa perkenalannya dengan para korban dimulai dari percakapan melalui media sosial. Ia memanfaatkan akun-akun yang dibuat secara khusus untuk mendekati korban, kemudian menggunakan rayuan, bujukan, dan manipulasi emosional untuk memperoleh kepercayaan mereka.

Setelah menjalin komunikasi intensif, S kemudian meminta para korban untuk mengirimkan foto maupun video yang mengandung unsur pornografi. Materi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku sebagai alat ancaman, agar para korban menuruti keinginannya dan tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak keluarga atau pihak berwajib.

Ancaman dan Pemaksaan yang Mengarah pada Tindak Pidana Perkosaan

Tidak hanya menyimpan dan menyebarkan konten bermuatan seksual, pelaku juga diketahui melakukan tindakan pemaksaan fisik terhadap beberapa korban. Dari pengakuan yang diberikan, terdapat lima anak yang menjadi korban pemerkosaan, yang dilakukan setelah pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video korban apabila mereka tidak memenuhi keinginannya.

“Melalui grup Telegram, saya mengenal beberapa anak. Lima di antaranya sempat saya setubuhi,” kata S dengan nada datar.

Pernyataan ini pun semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pelaku individu, namun turut terlibat dalam jaringan yang lebih luas, khususnya melalui platform digital seperti aplikasi perpesanan instan yang bersifat tertutup. Penyidik dari Bareskrim Polri juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang tergabung dalam jaringan tersebut.

Bukti Fisik Ditemukan dalam Olah TKP

Sebagai bagian dari penyidikan, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut serta dalam proses olah TKP yang dilakukan di kamar kos yang disewa tersangka. Dari pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menemukan bercak cairan yang diduga sebagai sperma milik pelaku.

Bareskrim Polri Bantu Tangani Kasus Predator Seks di Jepara - Espos.id | Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

Sampel tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik guna memastikan validitas dan keterkaitannya dengan kasus yang tengah diusut.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan seksual yang sangat serius, terutama karena menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja. Pihaknya memastikan akan mendalami seluruh jejak digital serta komunikasi tersangka dengan para korban, guna menelusuri jaringan serta modus lainnya yang mungkin belum terungkap.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak juga telah dikerahkan untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jepara menyatakan bahwa kasus ini telah menimbulkan trauma yang mendalam pada sejumlah korban, terutama mereka yang mengalami kekerasan fisik dan ancaman berulang kali.

“Kami memberikan penanganan intensif dan rehabilitasi psikologis kepada para korban. Mereka tidak hanya membutuhkan keadilan, tetapi juga pemulihan mental agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujar kepala dinas dalam konferensi pers yang digelar di kantor pemerintah kabupaten.

Langkah Hukum Terhadap Pelaku

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur tentang penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak.

Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan hukuman apabila terbukti melakukan tindakan perkosaan secara berulang atau dalam jaringan terorganisir. Aparat penegak hukum juga tidak menutup kemungkinan untuk menambahkan pasal pencucian uang atau pelanggaran lainnya jika ditemukan unsur keuntungan materi yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan media sosial, terutama dalam membina komunikasi dengan pihak yang tidak dikenal. Orang tua diimbau untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, baik secara daring maupun di kehidupan sehari-hari.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan, baik secara online maupun offline, demi mencegah meluasnya tindak kejahatan terhadap anak-anak yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap generasi muda.

Baca Juga : 2 Anggota TNI Keroyok Warga Serang hingga Tewas Jadi Tersangka dan Ditahan

adminTres Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TresDemaIO

TresDemaio adalah platform artikel terpercaya yang menyajikan berbagai informasi menarik, inspiratif, dan edukatif. Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan pembaca dengan konten yang berkualitas, mencakup beragam topik seperti Kuliner, gaya hidup, Politik, bisnis, dan banyak lagi.