Pemerintah Terbitkan Perpres 2025 Bagi Tunjangan Kinerja Dosen

Pemerintah Terbitkan Perpres 2025 Bagi Tunjangan Kinerja Dosen Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, serta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, pada Selasa.

Dalam pernyataannya, Menteri Rini menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi aparatur sipil negara, khususnya para dosen di lingkungan Kemendikti Saintek.

Ia menyatakan bahwa tunjangan kinerja tidak semata-mata merupakan tambahan penghasilan, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong perubahan birokrasi ke arah yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pemerintah Terbitkan Perpres 2025 Kinerja Dosen

RRI.co.id - Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja ini dilakukan berdasarkan evaluasi jabatan serta klasifikasi kelas jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB. Penetapan kelas jabatan nasional bagi jabatan fungsional dosen dilakukan melalui surat keputusan yang secara resmi mengatur struktur jabatan di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Adapun ketentuan teknis pelaksanaan dari peraturan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Rini juga menyampaikan bahwa terdapat tiga prinsip utama yang mendasari kebijakan pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama, untuk mendorong terbentuknya budaya kerja yang mengedepankan profesionalisme di kalangan ASN.

Kedua, untuk menyederhanakan komponen penghasilan ASN dengan menghapus berbagai bentuk honorarium serta tunjangan lainnya. Ketiga, sebagai pendorong percepatan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan lembaga negara.

Ia mengingatkan bahwa pemberian tunjangan ini juga membawa tanggung jawab besar bagi penerimanya. ASN, termasuk dosen, diharapkan mampu menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Dalam konteks dunia pendidikan, Rini menaruh harapan besar kepada para dosen untuk terus mengembangkan metode pembelajaran yang inovatif, partisipatif, dan sesuai dengan dinamika zaman. Ia menekankan bahwa dosen memiliki peran strategis dalam mencetak lulusan perguruan tinggi yang kompetitif, adaptif, dan mampu bersaing di kancah global.

Bagi Tunjangan Kinerja Dosen

Tunjangan kinerja yang diberikan diharapkan turut memperkuat peran dosen dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Rini berharap agar dosen tidak hanya aktif dalam kegiatan akademik, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pemerintah Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja Dosen ·

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mempercepat penyusunan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden tersebut. Ia menargetkan agar seluruh regulasi teknis, termasuk peraturan menteri dan petunjuk teknis pelaksanaan, dapat selesai sebelum akhir April 2025.

Menurut Brian, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja di kalangan dosen. Ia optimistis bahwa implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap mutu pendidikan tinggi di Indonesia, serta mendorong perguruan tinggi untuk mencapai standar internasional.

Dalam proses implementasinya, Kemendikti Saintek bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi kebijakan dan menghindari keterlambatan dalam pencairan tunjangan. Brian menegaskan bahwa kerja sama antarkementerian sangat krusial dalam memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.

“Kami berupaya keras agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga para dosen dapat segera menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Brian.

Terkait dengan mekanisme pencairan tunjangan kinerja, Brian menjelaskan bahwa dosen akan dinilai berdasarkan kinerja mereka selama satu semester. Penilaian ini akan menjadi dasar dalam menentukan besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing dosen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sebanyak 31.066 dosen yang berstatus ASN di bawah naungan Kemendikti Saintek akan menerima tunjangan kinerja.

Rinciannya terdiri dari 8.725 dosen yang bertugas di satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 dosen pada satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Baca Juga : Erdogan Sepakat Bela Palestina & Prabowo Bangun Kembali Gaza

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tunjangan kinerja tersebut mencakup alokasi selama 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Pembayaran akan dilakukan secara efektif terhitung mulai 1 Januari 2025, setelah peraturan teknis dari Kemendikti Saintek disahkan.

“Kami pastikan seluruh dosen yang berhak akan menerima tunjangan kinerja tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan anggaran yang telah disiapkan,” ujar Sri Mulyani.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan para dosen semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, memperkuat sistem pendidikan tinggi, dan berperan aktif dalam membangun masa depan Indonesia yang unggul dan berdaya saing.

adminTres Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TresDemaIO

TresDemaio adalah platform artikel terpercaya yang menyajikan berbagai informasi menarik, inspiratif, dan edukatif. Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan pembaca dengan konten yang berkualitas, mencakup beragam topik seperti Kuliner, gaya hidup, Politik, bisnis, dan banyak lagi.

Ada Longsor di Kelok 9 Malam Ini (1) Akses Riau-Sumbar Putus Total (1) Analisis Politik (1) Apakah Hari Ini Terpenuhi? (1) Arahan Prabowo BGN Siapkan Makan Bergizi Gratis untuk Guru (1) Azis Wellang Blak blakan Fotonya Viral Main Domino Bareng Dua Menteri (1) Bencana Alam (4) Berita Viral (65) Bocah Tewas Membusuk di Jakut (1) Bunuh Suami Selingkuhannya Pria di Jaktim Divonis 18 Tahun Penjara (1) Demo Nepal-Prancis Diwarnai Kemunculan Bendera One Piece Indonesia (1) Gaya Hidup (4) Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Ratusan Orang (1) Kasus Kos Jakarta Utara (1) Kebakaran Hutan (2) Kematian Misterius Bocah (1) KPK Panggil Asosiasi Kesthuri dan Sapuhi Jadi Saksi Kasus Kuota Haji (1) Kriminal (5) Lirik Lagu Darah Juang (1) Manca Negara (7) Manca Negaranya (4) Massa Bela Ojol Diterima Polresta Bogor (1) Motor Juga Raib Dirampas (1) Nilainya USD 5.000 (1) Penegakan Hukum (3) Penemuan Mayat Bocah Jakarta Utara (1) Pola Pikir yang Seharusnya Melekat pada Anggota DPR… (1) Polisi Janji Transparan (1) Polisi Selidiki Kasus Bocah (1) Politik (16) Politik Pokok Tanpa Tokoh (1) Populer di Aksi Demonstrasi Mahasiswa (1) Pria di Sumut Banting Anak Tiri Berkali-kali hingga Tewas (1) Prinsip Politik (1) Remaja di Jaksel Diserang Kelompok Bersajam (1) Rumahnya Dijarah Sri Mulyani Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia (1) Sederet Fakta Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Sukabumi (1) Sempat Bakar bakar Ban (1) Sidang Etik 5 Brimob di Kasus Tewasnya Affan Belum Digelar (1) Terkini (66) TresDemaIO (70) Tuntutan Rakyat 5 September: Deadline 17+8 (1) Uang Rp 750 Ribu Jadi Pemicu Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu (1) Viral (71) Warga Kos Pindah Massal (1)