Pelaku Pencurian Mobil Suzuki Berkedok Juru Parkir Di Jombang

Pelaku Pencurian Mobil Suzuki Berkedok Juru Parkir Di Jombang

Pelaku Pencurian Mobil Suzuki Berkedok Juru Parkir Di Jombang Seorang pria berusia 55 tahun asal Gresik kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Tersangka yang diketahui bernama Suprayitno ditangkap oleh aparat kepolisian setelah membawa kabur sebuah mobil Suzuki Ertiga milik warga Jombang, dengan modus menyamar sebagai petugas parkir di depan sebuah rumah makan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat sore, 11 April 2025, di kediamannya yang berlokasi di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Petugas gabungan dari Polres Jombang dan Polres Gresik berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan, saat ia tengah bersembunyi di ruang penyimpanan padi di bagian belakang rumahnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang pada Sabtu, 12 April 2025, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa Suprayitno merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman pidana atas kasus penipuan.

Pelaku Pencurian Mobil Suzuki Berkedok Juru Parkir

Pria Menyamar Jadi Jukir yang Gondol Mobil Lansia di Jombang Ternyata Residivis, Diamankan di Gresik

Ia sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Mojokerto pada tahun 2021 dan di Gresik pada tahun 2024. Terakhir, ia menghirup udara bebas pada bulan November 2024, sebelum kembali melakukan tindak kriminal.

“Pelaku ini memang dikenal kerap berpindah-pindah tempat tinggal, antara rumah istri pertamanya di Kediri dan rumah istri keduanya di Dusun Ngepung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang,” terang AKP Margono.

Aksi kriminal yang dilakukan Suprayitno kali ini menyasar mobil milik Ahmad Kafani Hasan, seorang pengusaha asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang. Peristiwa terjadi pada Jumat pagi, 11 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, ketika korban bersama istrinya tengah berhenti untuk makan di Warung Hj Sumarni, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung.

Menurut keterangan pihak kepolisian, korban saat itu memarkir kendaraan pribadinya—sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi S 1812 YZ—di depan pintu masuk warung. Suprayitno yang sudah berada di lokasi sejak sebelumnya, berpura-pura menjadi juru parkir dan menawarkan bantuan untuk membenahi posisi kendaraan korban yang dinilai menghalangi akses keluar masuk pengunjung.

Tanpa curiga, Kafani menyerahkan kunci kendaraan kepada pelaku. Namun, sesaat setelah memundurkan mobil dari posisi semula, Suprayitno langsung membawa kabur kendaraan tersebut ke arah selatan, menuju wilayah Kecamatan Mojowarno.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, beserta jajarannya segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Informasi mengenai ciri-ciri kendaraan yang hilang pun segera disebarluaskan oleh pihak keluarga korban melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial.

Berkedok Juru Parkir Di Jombang

Salah satu kerabat korban, Hamzah, secara tidak sengaja melihat kendaraan tersebut melintas di daerah Kedamean, Kabupaten Gresik. Ia kemudian membuntuti mobil tersebut dan segera menghubungi pihak kepolisian. Tim gabungan dari Polres Jombang dan Polres Gresik segera bergerak menuju lokasi pelarian pelaku.

Pencuri Ertiga Berkedok Jukir di Jombang Diringkus, Pelaku Dua Kali Residivis

Setibanya di rumah Suprayitno, petugas mendapati mobil curian tersebut terparkir di halaman rumah. Sementara pelaku bersembunyi di tempat penyimpanan padi di belakang rumah, diduga karena menyadari keberadaan aparat yang tengah memburunya. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa insiden berarti.

AKP Margono menjelaskan bahwa Suprayitno berniat menjual mobil curian tersebut dengan harga di kisaran Rp30 juta hingga Rp40 juta. “Namun belum sempat kendaraan itu dipindahtangankan, kami sudah berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Korban, Ahmad Kafani Hasan, mengaku tidak menyangka bahwa pria yang menyapanya dan menawarkan bantuan parkir ternyata adalah pelaku kejahatan. “Saat saya turun dari mobil, dia duduk di kursi depan warung dan bersikap ramah. Ia bilang mau membetulkan posisi parkir, dan saya serahkan kunci tanpa rasa curiga. Tapi setelah itu, mobil saya langsung dibawa lari,” tutur Kafani.

Ia pun menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pihak kepolisian dalam menemukan kembali mobil miliknya. “Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih kepada jajaran Polsek Mojoagung dan Polres Jombang yang telah bekerja keras mengusut dan menemukan kendaraan saya dalam waktu singkat,” ucapnya.

Suprayitno kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Baca Juga : Kasus Tawuran Di Gambir & Ada Provokator Polisi Sedang Dalami

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama dalam menyerahkan kendali atas kendaraan kepada pihak yang tidak dikenal, meskipun tampak meyakinkan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami kejadian mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

adminTres Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TresDemaIO

TresDemaio adalah platform artikel terpercaya yang menyajikan berbagai informasi menarik, inspiratif, dan edukatif. Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan pembaca dengan konten yang berkualitas, mencakup beragam topik seperti Kuliner, gaya hidup, Politik, bisnis, dan banyak lagi.