Mencari Titik Cegah Aktivitas Yudisial Dengan Yudisialisasi Politik
Wacana mengenai yudisialisasi politik semakin sering muncul dalam diskursus hukum dan demokrasi di Indonesia.
Fenomena ini mengacu pada kecenderungan lembaga yudisial, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)
yang semakin terlibat dalam proses politik dan kebijakan publik.
Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pergeseran fungsi serta dominasi hukum terhadap ranah politik, yang seharusnya tetap menjadi ruang demokratis dan representatif.
Mencari Titik Cegah Aktivitas Yudisial Dengan Yudisialisasi Politik
Yudisialisasi politik adalah kondisi ketika lembaga peradilan ikut mengambil keputusan dalam persoalan-persoalan yang sejatinya bersifat politis atau kebijakan.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, fungsi yudisial seharusnya mengawasi, bukan mengambil alih fungsi legislasi dan eksekutif.
Namun, saat institusi politik dinilai gagal atau lamban dalam menjalankan tugasnya, masyarakat cenderung membawa isu-isu politis ke pengadilan.
Beberapa contoh mencakup pengujian Undang-Undang Pemilu, sengketa hasil pemilihan, hingga batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Ketika hakim memutuskan dalam ranah ini, tidak jarang mereka menjadi sorotan karena dianggap “mengambil peran politik”.
Dampak Terhadap Demokrasi
Kecenderungan yudisialisasi politik dapat membawa dampak ganda. Di satu sisi, ia menunjukkan bahwa lembaga yudisial dipercaya sebagai penjaga konstitusi dan keadilan.
Namun di sisi lain, ketika keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan tertentu atau dianggap berpihak, maka independensi peradilan pun dipertanyakan.
Fenomena ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap demokrasi karena peran wakil rakyat dalam membuat kebijakan perlahan
digantikan oleh kekuatan non-demokratis: hakim yang tidak dipilih secara langsung oleh rakyat.
Menyeimbangkan Antara Hukum dan Politik
Langkah penting dalam mencegah meluasnya aktivitas yudisial ke ranah politik adalah dengan memperkuat peran lembaga legislatif dan eksekutif dalam membuat kebijakan yang responsif.
Jika parlemen dan pemerintah aktif serta kredibel dalam menjalankan fungsinya, maka publik tidak akan merasa perlu untuk menggugat semua hal ke pengadilan.
Di saat yang sama, lembaga yudisial perlu membatasi diri pada tafsir konstitusi yang objektif dan tidak bias terhadap tekanan politik.
Pembatasan ini penting untuk menjaga marwah dan netralitas peradilan.
Reformasi Kelembagaan dan Transparansi
Reformasi kelembagaan yudisial menjadi kunci utama Mekanisme seleksi hakim, sistem akuntabilitas, serta transparansi dalam proses pengambilan putusan harus diperkuat.
Penilaian terhadap integritas dan rekam jejak hakim perlu dijadikan indikator utama dalam pengangkatan mereka.
Selain itu, publikasi putusan dan pertimbangan hukum harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami dasar yuridis dari suatu keputusan, bukan hanya melihatnya dari perspektif politik semata.
Peran Media dan Akademisi dalam Mengawasi
Pengawasan terhadap kecenderungan yudisialisasi politik juga memerlukan peran aktif dari media dan akademisi.
Media harus memberitakan secara berimbang dan edukatif, tidak sekadar menyudutkan institusi hukum. Akademisi dan lembaga riset bisa menyediakan kajian kritis untuk memberi masukan kepada pembuat kebijakan dan masyarakat luas.
Dengan partisipasi luas dari berbagai pihak, maka keseimbangan antara kekuasaan yudisial dan politik bisa lebih terjaga.
Kesimpulan: Menemukan Titik Keseimbangan
Mencari titik cegah aktivitas yudisial agar tidak melampaui batas kewenangannya merupakan tantangan tersendiri dalam sistem demokrasi.
Yudisialisasi politik tidak selalu negatif, namun jika dibiarkan tanpa kendali, ia bisa mencederai sistem checks and balances yang menjadi dasar negara hukum modern.
Langkah strategis yang bisa dilakukan adalah memperkuat lembaga politik, menjaga independensi peradilan, serta melibatkan publik dalam pengawasan.
Dengan demikian, ruang demokrasi tetap sehat dan fungsi kekuasaan tetap berada pada jalur konstitusional yang benar.
Baca juga: Pemotor di Cikarang Diintimidasi Komplotan Ngaku Debt Collector, Motor Raib
Leave a Reply