KPK Periksa Fathroni Diansyah Penggeledahan Visi Law Office guna mengonfirmasi sejumlah dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fathroni Diansyah bertujuan untuk mendalami dokumen-dokumen yang diperoleh dari hasil penggeledahan di kantor Visi Law Office. Salah satu dokumen yang disorot adalah mengenai biaya bantuan hukum yang diberikan kepada Syahrul Yasin Limpo dan pihak terkait lainnya.
“Kami mendalami beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office, di antaranya adalah dokumen yang mengonfirmasi biaya bantuan hukum yang diberikan kepada Syahrul Yasin Limpo beserta kawan-kawan,” jelas Tessa Mahardhika.
KPK Periksa Fathroni Diansyah Penggeledahan
Fathroni Diansyah diketahui merupakan adik kandung dari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Sebelumnya, Febri Diansyah pernah menjadi bagian dari tim penasihat hukum SYL. Visi Law Office sendiri merupakan tempat kerja dari Febri Diansyah, yang kini berprofesi sebagai pengacara, bersama dengan Donal Fariz.
Dalam pengembangan kasus ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga adanya keterlibatan dana hasil tindak pidana korupsi dalam pembayaran jasa hukum kepada Visi Law Office. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/3).
“Kami menduga bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa firma hukum Visi Law Office. Firma ini direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukum sekaligus penasihat hukum pada saat itu,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3). Asep menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memverifikasi apakah kontrak jasa hukum tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak tersebut.
“Kami akan menelusuri apakah kontrak jasa hukum tersebut benar adanya, atau justru terdapat indikasi lain seperti penitipan dana atau hal-hal mencurigakan lainnya,” tambah Asep.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Kasus ini bermula dari temuan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan SYL, dan seiring pengembangan penyidikan, muncul kecurigaan bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk membayar jasa konsultan hukum.
Penggeledahan Visi Law Office
KPK juga memastikan akan memeriksa lebih lanjut dokumen dan barang bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan. Upaya ini dilakukan demi memastikan adanya kesesuaian antara kontrak jasa hukum dengan sumber dana yang digunakan. Jika ditemukan indikasi kuat adanya aliran dana ilegal dalam pembayaran jasa hukum tersebut, KPK tidak segan-segan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, publik berharap agar penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat negara selalu menjadi sorotan masyarakat, terlebih jika ada indikasi bahwa dana korupsi digunakan untuk membayar jasa hukum. Oleh karena itu, KPK dituntut untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan akuntabel.
Sebagai lembaga antikorupsi, KPK terus berupaya mengungkap aliran dana korupsi yang mungkin melibatkan pihak-pihak lain, baik dari kalangan profesional maupun birokrasi. Kasus Syahrul Yasin Limpo ini menjadi contoh bagaimana pentingnya menjaga integritas dalam penggunaan dana publik dan memastikan setiap transaksi keuangan dilakukan dengan transparansi.
Dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fathroni Diansyah dan penggeledahan di kantor Visi Law Office, KPK berharap dapat memperoleh bukti yang cukup untuk memperkuat sangkaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh SYL. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen KPK dalam menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional tanpa pandang bulu.
Baca Juga : Pengamanan Mudik Lebaran 2025 Polda Jatim Siapkan 149 Pos
Leave a Reply