Kades Tersangka Kasus Korupsi 406 Juta Sukoharjo Ditahan Kejari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa. Penetapan status hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025, di kantor Kejari Sukoharjo.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Tjut Zelvira, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menetapkan Agus sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kejaksaan memperoleh bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Status tersangka telah kami tetapkan pada hari ini setelah kami menyimpulkan bahwa alat bukti yang kami kumpulkan telah memenuhi syarat. Penahanan terhadap tersangka juga telah dimulai sejak hari ini dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan,” ujar Tjut Zelvira dalam keterangannya kepada awak media.
Kades Tersangka Kasus Korupsi Rp 406 Juta
Agus Adi Setiawan diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Godog selama dua periode, terhitung sejak Desember 2018 hingga tahun 2024. Dalam kurun waktu tersebut, ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, khususnya dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan pendapatan asli desa.
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2024. Total kerugian negara yang timbul akibat tindakan tersebut mencapai Rp 406.643.000 (empat ratus enam juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Perincian kerugian negara tersebut terdiri atas beberapa pos anggaran, di antaranya:
-
Penyalahgunaan dana untuk keperluan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2022 sebesar Rp 100.000.000;
-
Penyalahgunaan dana transfer tahun 2023 senilai Rp 114.000.000;
-
Penyalahgunaan dana transfer tahun 2024 sebesar Rp 165.293.000;
-
Penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 27.350.000.
Modus Operandi Tersangka: Memanfaatkan Posisi dan Celah Pengawasan
Dalam menjalankan aksinya, Agus Adi Setiawan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk memerintahkan pencairan dana kepada bendahara desa. Ia sendiri yang menyusun rincian dana yang akan dicairkan. Setelah dana cair, uang tersebut langsung dikuasai oleh tersangka. Selanjutnya, untuk menghindari kecurigaan dari sistem pengawasan, dana yang telah digunakan tersebut sebagian dikembalikan, dan kemudian kembali diambil dalam proses berikutnya.
“Skema ini dijalankan secara berulang-ulang. Ketika diminta pertanggungjawaban, dana dikembalikan sebagian untuk menciptakan kesan seolah-olah tidak terjadi penyimpangan. Namun, praktik ini terus berlangsung, yang pada akhirnya memicu kemarahan masyarakat Desa Godog,” terang Tjut Zelvira.
Masyarakat desa, yang selama ini menjadi korban secara tidak langsung dari praktik korupsi tersebut, akhirnya melaporkan dugaan penyelewengan tersebut kepada aparat penegak hukum. Langkah ini mendapat respons cepat dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang kemudian melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh hingga mengantarkan pada penetapan tersangka.
Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, tersangka Agus Adi Setiawan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada penyidik sebesar Rp 380 juta. Meski demikian, jumlah tersebut masih belum mencakup seluruh kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya. Oleh karena itu, penyidik akan terus mengejar pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tjut Zelvira menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam pengelolaan dana desa akan terus dilakukan secara tegas dan profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Kami mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana desa. Uang tersebut adalah milik masyarakat dan harus digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Langkah Lanjutan Kejari Sukoharjo
Kejaksaan Negeri Sukoharjo juga memastikan bahwa penyidikan terhadap perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang turut serta dalam praktik penyalahgunaan anggaran tersebut. Selain itu, jaksa penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap alur pencairan, laporan keuangan, dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Pemerintah Desa Godog.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia bahwa penggunaan dana publik, khususnya dana desa, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam beberapa tahun terakhir, dana desa menjadi fokus perhatian pemerintah pusat karena merupakan program strategis dalam mendorong pembangunan dari tingkat paling bawah.
Kasus yang menimpa mantan Kepala Desa Godog menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam hal tata kelola keuangan. Selain pengawasan eksternal oleh aparat penegak hukum, perlu juga dibangun sistem pengawasan internal yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.
Transparansi dalam penyusunan anggaran desa, pelibatan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbangdes), serta pelaporan realisasi anggaran secara berkala kepada publik menjadi langkah penting dalam mencegah terulangnya praktik-praktik korupsi di tingkat desa.
Kejaksaan berharap, dengan penindakan yang tegas dan berkeadilan, akan tercipta efek jera yang dapat memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Leave a Reply