Jaringan Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Polisi Pada Kota Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran Honda4D Login berskala nasional dengan menangkap tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam distribusi pil ekstasi. Operasi penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Makassar dan Kota Surabaya.
Keberhasilan aparat kepolisian dalam membongkar jaringan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi awal yang diperoleh dari masyarakat. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AP, AN, dan AD. Penangkapan terhadap mereka dilakukan secara bertahap, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh tim gabungan dari Polda Sulsel dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Dalam keterangan resminya pada Kamis, 15 Mei 2025, Brigjen Eko menjelaskan bahwa proses pengungkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AP yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Jaringan Pengedar Pil Ekstasi Berhasil Ditanggap
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka AP dengan barang bukti berupa lima belas paket kecil narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari wilayah Parepare atas instruksi seorang pria berinisial AN,” ujar Brigjen Eko.
Menindaklanjuti pengakuan AP, tim penyidik segera bergerak untuk menangkap AN. Dari hasil interogasi terhadap AN, penyidik memperoleh petunjuk bahwa AN memiliki peran sebagai kurir yang aktif mendistribusikan narkotika di wilayah Surabaya. Informasi ini kemudian mendorong tim untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut di wilayah Jawa Timur.
Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Eka Fathurrahman, mengungkapkan bahwa timnya segera berangkat ke Surabaya untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh. Setibanya di sana, penyidik melakukan pengawasan terhadap aktivitas AN dan berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya, yakni AD.
“Tim berhasil menemukan narkotika jenis pil mephedrone yang telah ditempel di sebuah hotel di Surabaya oleh tersangka AD. Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati AD dan menemukan dua paket sedang berisi pil mephedrone,” terang Kombes Eka.
Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang-barang yang disita di antaranya adalah 15 paket kecil sabu, empat paket besar yang masing-masing berisi 5.000 butir pil ekstasi, satu paket berisi 62 butir pil ekstasi, satu paket lainnya berisi 42 butir pil ekstasi, serta empat unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi terkait distribusi narkoba.
Dibekuk Polisi Pada Kota Surabaya
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Berdasarkan barang bukti dan keterangan para tersangka, penyidik menduga kuat bahwa ketiganya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang memiliki cakupan operasi lintas provinsi. Keberadaan barang bukti dalam jumlah besar juga mengindikasikan bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang terorganisir dan terstruktur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pengedaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda dalam jumlah yang sangat besar.
Brigjen Eko menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tiga tersangka ini saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Menurutnya, peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kami akan terus berupaya menelusuri alur distribusi dan mata rantai jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul ditangkap, seiring dengan hasil penyidikan yang tengah berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam jaringan narkotika, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar, merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan secara masif oleh kepolisian dan instansi terkait.
Baca Juga : Terbaru Identitas Perampok Bersenpi Gasak Rp 110 Juta Di Gresik
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba yang berhasil dibongkar oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen serius dari Kepolisian Republik Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika yang telah merambah hingga ke pelosok daerah.
Leave a Reply