Fakta Penyelewengan Pupuk Subsidi Rugikan Negara Rp 300 Juta

Fakta Penyelewengan Pupuk Subsidi Rugikan Negara Rp 300 Juta

Fakta Penyelewengan Pupuk Subsidi Rugikan Negara Rp 300 Juta Praktik penyelewengan pupuk subsidi kembali menjadi sorotan di Jawa Timur, menimbulkan keresahan di kalangan petani yang membutuhkan pupuk dengan harga terjangkau.

Pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan sesuai dengan aturan pemerintah ternyata diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi. Hal ini tentu berdampak negatif terhadap ketersediaan pupuk bagi petani yang benar-benar bergantung pada subsidi tersebut untuk mendukung produktivitas pertanian mereka.

Kasus terbaru di Jawa Timur mengungkap seorang pria asal Bojonegoro yang ditangkap aparat kepolisian karena terbukti memperjualbelikan pupuk subsidi di luar wilayah distribusi yang telah ditentukan, serta menjualnya dengan harga yang jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Modus operandi yang digunakan pelaku bukanlah hal baru, tetapi praktik ini terus terjadi akibat lemahnya pengawasan dan tingginya permintaan pupuk di kalangan petani.

Fakta Penyelewengan Pupuk Subsidi Rp 300 Juta

Pengungkapan penyalahgunaan pupuk diungkap Polda Jatim

Untuk memberikan gambaran lebih rinci mengenai kasus ini, berikut adalah sejumlah fakta yang berhasil dihimpun oleh pihak kepolisian:

1. Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti 30 Ton Pupuk Subsidi

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial QMR, warga Kabupaten Bojonegoro, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan ilegal pupuk subsidi. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti sebanyak 30 ton pupuk bersubsidi yang disimpan di sebuah gudang.

“Pelaku merupakan warga Bojonegoro, ia mendapatkan pupuk subsidi dari Lamongan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dalam konferensi pers pada Rabu (5/3/2025).

2. Pupuk Dijual di Atas Harga Resmi

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa QMR menjual pupuk subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, pupuk subsidi ditujukan untuk membantu petani memperoleh sarana produksi pertanian dengan harga terjangkau.

“Pelaku mendapatkan pupuk subsidi dari Kabupaten Lamongan, lalu menjualnya kembali di wilayah Bojonegoro dengan selisih harga mencapai Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per sak,” ungkap AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim.

3. Modus Operandi Berlangsung Sejak Tahun 2023

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, praktik ilegal ini ternyata telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023, dengan menyalurkan pupuk subsidi secara ilegal ke berbagai wilayah.

“Pupuk yang diselewengkan merupakan jenis NPK Ponska dan Urea, dengan masing-masing berat 50 kilogram per karung,” tambah Damus.

4. Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 300 Juta

Dampak dari praktik penyelewengan ini tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga mengakibatkan kerugian finansial yang cukup besar bagi negara. Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan QMR diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan berbagai peraturan yang mengatur tentang pupuk subsidi, termasuk Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 yang mengatur alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi untuk Tahun Anggaran 2025.

“Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat distribusi pupuk bagi petani yang benar-benar membutuhkan. Oleh sebab itu, kami akan bertindak tegas dalam menangani kasus ini,” tegas Damus.

5. Polisi Terus Mengembangkan Kasus, Pemasok dari Lamongan Diburu

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam distribusi ilegal pupuk bersubsidi ini.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Saat ini, kami sedang memburu pemasok pupuk subsidi dari Kabupaten Lamongan yang diduga kuat ikut berperan dalam kasus ini,” tambah Damus.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tidak ada lagi praktik penyelewengan yang berpotensi merugikan petani dan mengganggu ketahanan pangan nasional.

adminTres Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TresDemaIO

TresDemaio adalah platform artikel terpercaya yang menyajikan berbagai informasi menarik, inspiratif, dan edukatif. Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan pembaca dengan konten yang berkualitas, mencakup beragam topik seperti Kuliner, gaya hidup, Politik, bisnis, dan banyak lagi.