Dua Pelaku Penyelundupan Ganja 143 Kilogram Sudah Ditangkap dan menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan jumlah yang cukup besar. Sebanyak 143 kilogram ganja kering diamankan dari jaringan pengedar yang diduga berasal dari wilayah Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan pada Jumat malam, tanggal 2 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, dua individu berinisial ESL yang dikenal pula dengan nama Imron (usia 37 tahun), dan RM (usia 47 tahun), berhasil diamankan oleh petugas. Penangkapan dilakukan di daerah Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Chandra, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu siang.
Menurut penjelasan AKBP Ade Chandra, pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar kawasan Jalan Daan Mogot kilometer 24. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba segera melakukan pengamatan intensif di lokasi yang dimaksud.
Dua Pelaku Penyelundupan Ganja 143 Kilogram
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya kegiatan mencurigakan di daerah tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian mendeteksi keberadaan dua orang yang tengah berperan dalam aktivitas tersebut,” ujar AKBP Ade Chandra.
Pada pukul 20.20 WIB, aparat berhasil mengamankan tersangka pertama, ESL, yang saat itu tengah berada di lokasi sembari mengawasi lima koper besar dan dua kotak kardus yang belakangan diketahui berisi ganja kering.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ESL mengaku bahwa dirinya ditugaskan oleh adiknya, yang disebut berinisial T, untuk menjaga barang tersebut sementara waktu hingga nantinya akan diambil oleh pihak pembeli.
“ESL menyatakan bahwa ia hanya dititipi barang oleh adiknya dan diperintahkan untuk menjaganya sampai dijemput oleh seseorang yang akan membelinya. Ia mengaku tidak mengetahui isi koper dan kardus tersebut secara rinci,” lanjutnya.
Sekitar satu jam setelah penangkapan ESL, datang tersangka kedua, yakni RM, yang diduga hendak mengambil alih barang yang disimpan ESL. Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap RM di tempat kejadian.
Dari hasil interogasi sementara, RM menyebutkan bahwa ia diperintahkan oleh seorang pria berinisial U, yang hingga kini masih dalam proses pencarian, untuk menjemput paket ganja tersebut. Rencananya, barang terlarang itu akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jakarta dan Jawa Barat.
Kini Sudah Berhasil Ditangkap
“Tersangka RM mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menjalankan instruksi dari seseorang bernama U. Ia juga menyampaikan bahwa pengiriman ini merupakan bagian dari distribusi jaringan narkoba lintas provinsi,” ungkap AKBP Ade Chandra.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka terdiri dari 143 paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus terpisah, dengan total berat mencapai 143 kilogram. Seluruh paket ganja tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini, termasuk mengejar keberadaan tersangka T dan U yang disebut sebagai pemberi instruksi kepada kedua tersangka yang telah diamankan.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk memperluas jangkauan penyidikan, khususnya di wilayah Sumatera Utara sebagai sumber pengiriman barang,” jelasnya.
Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I yang dilarang penggunaannya untuk kepentingan nonmedis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku penyelundupan dan pengedaran narkotika dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada besarnya jumlah barang bukti serta peran pelaku dalam jaringan.
AKBP Ade Chandra juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Ia menekankan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Dalami Jaringan Uang Palsu Yang Diedarkan Mantan Artis Kolosal
“Kami mengapresiasi setiap informasi yang diberikan oleh warga. Informasi dari masyarakat terbukti sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus narkotika berskala besar seperti ini. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat,” tutupnya.
Leave a Reply