Dinilai Lemahkan Penegakan Hukum, RUU KUHAP Ancam Ekonomi dan Kebebasan Akademik
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini menjadi topik hangat dan kontroversial di Indonesia.
Banyak kalangan mengkritik draf tersebut karena dianggap berpotensi melemahkan penegakan hukum.
Penilaian ini muncul karena sejumlah ketentuan yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan dan penuntutan, serta membuka peluang intervensi yang merugikan.
Dinilai Lemahkan Penegakan Hukum, RUU KUHAP Ancam Ekonomi dan Kebebasan Akademik
Penegakan hukum yang kuat merupakan fondasi utama bagi terciptanya iklim investasi dan ekonomi yang sehat.
Dengan adanya aturan hukum yang jelas dan diterapkan secara konsisten, pelaku usaha merasa aman menjalankan bisnisnya.
Namun, jika RUU KUHAP melemahkan sistem hukum, maka kepastian hukum menjadi terancam.
Ketidakpastian hukum ini berpotensi mengurangi kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.
Investor cenderung menghindari pasar yang rawan intervensi hukum atau proses hukum yang tidak transparan. Akibatnya, aliran modal dan investasi bisa menurun, yang berimbas negatif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Ancaman terhadap Kebebasan Akademik dan Penelitian
RUU KUHAP juga dinilai mengancam kebebasan akademik, khususnya dalam konteks penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Beberapa pasal dianggap membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk membatasi aktivitas akademisi, seperti penelitian yang kritis terhadap kebijakan publik atau pengungkapan fakta sosial.
Kebebasan akademik adalah pilar penting dalam pembangunan intelektual bangsa dan demokrasi.
Jika ruang tersebut dibatasi, maka inovasi dan kritik konstruktif terhadap kebijakan negara bisa terhambat. Ini akan berdampak pada kemajuan ilmu pengetahuan dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kritik dari Pakar Hukum dan Organisasi Masyarakat Sipil
Berbagai pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil telah mengeluarkan kritik pedas terhadap RUU KUHAP.
Mereka menilai beberapa ketentuan dapat menghilangkan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Misalnya, adanya pembatasan akses tersangka atau terdakwa terhadap pendamping hukum dalam tahap awal penyidikan.
Kritikus juga khawatir pasal-pasal yang terlalu memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Reaksi Pemerintah dan Rencana Perbaikan RUU KUHAP
Menanggapi berbagai kritik, pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi dan revisi terhadap RUU KUHAP.
Beberapa pasal yang kontroversial akan dibahas ulang bersama DPR dan stakeholder terkait agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap penegakan hukum dan kebebasan sipil.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Upaya perbaikan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adil, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Pentingnya Keterlibatan Publik dalam Proses Legislasi
Dalam proses revisi RUU KUHAP, keterlibatan publik sangat krusial. Aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat
termasuk akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil harus menjadi bahan pertimbangan.
Keterbukaan dalam proses legislasi akan meningkatkan kualitas regulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Hal ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan hak warga negara.
Kesimpulan: Menjaga Keseimbangan Antara Penegakan Hukum dan Kebebasan
RUU KUHAP merupakan regulasi penting yang mengatur proses hukum pidana di Indonesia.
Namun, draf yang ada saat ini mendapat sorotan karena dianggap berpotensi melemahkan penegakan hukum, sehingga mengancam stabilitas ekonomi dan kebebasan akademik.
Pemerintah dan DPR perlu melakukan revisi secara transparan dan melibatkan publik untuk menghasilkan aturan yang seimbang.
Penegakan hukum yang kuat dan adil harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil agar Indonesia dapat maju sebagai negara hukum yang berkeadilan.
Baca juga: Eks Lurah di Jakbar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Pungli Surat Tanah
Leave a Reply