Dalami Jaringan Uang Palsu Yang Diedarkan Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara (41). Tersangka diduga terlibat dalam penyebaran uang palsu dengan nilai mencapai Rp223 juta yang digunakan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Nurma Dewi, dalam keterangannya kepada media pada Senin (14/4/2025), menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal usul dan jejaring dari uang palsu tersebut.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, uang palsu itu didapatkan dari seorang rekan. Namun demikian, penyidik belum dapat memastikan apakah rekan tersebut merupakan produsen atau sekadar perantara.
“Menurut keterangan sementara dari pelaku, ia memperoleh uang tersebut dari temannya. Saat ini, kami sedang menelusuri identitas dan peran individu yang disebutkan, apakah dia pelaku utama dalam mencetak uang atau bagian dari jaringan distribusi. Penyelidikan masih terus dikembangkan,” ujar Kompol Nurma Dewi.
Dalami Jaringan Uang Palsu Yang Diedarkan
Pihak kepolisian kini fokus memburu sosok yang diduga berada dalam satu jaringan dengan tersangka, guna mengungkap secara menyeluruh struktur dan lingkup sindikat peredaran uang palsu ini. Selain itu, penyidik juga tidak menutup kemungkinan bahwa jaringan ini berkaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya diungkap oleh Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4).
“Kami sedang melakukan pengembangan untuk memastikan apakah jaringan ini memiliki kaitan dengan kasus uang palsu yang telah terungkap sebelumnya di wilayah Jakarta Pusat. Semua kemungkinan tengah kami telusuri,” jelas Nurma.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memeriksa seorang pria berinisial AD, yang merupakan suami siri dari Sekar Arum Widara. AD turut diamankan di lokasi kejadian perkara dan saat ini status serta keterlibatannya dalam kasus ini sedang didalami lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang digunakan oleh pelaku terbilang cukup cermat. Saat melakukan transaksi pembelian di pusat perbelanjaan, Sekar beberapa kali mencoba melakukan pembayaran tunai dengan uang yang diduga palsu.
Namun, upaya tersebut sempat ditolak oleh petugas kasir. Pelaku diduga mencoba mengelabui sistem dan petugas dengan melakukan pembayaran secara berulang agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak pusat perbelanjaan mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan penggunaan uang tunai dalam jumlah besar. Laporan kejadian tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Diedarkan Mantan Artis Kolosal
Sekar Arum Widara yang pernah dikenal publik lewat perannya dalam sinetron-sinetron kolosal ini kini menghadapi jerat hukum serius. Ia disangkakan melanggar Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap tersangka adalah 15 tahun penjara.
Kejadian ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pemeriksaan terhadap uang tunai yang diterima, khususnya dalam transaksi langsung. Metode sederhana seperti 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) yang disosialisasikan oleh Bank Indonesia, dapat menjadi langkah awal untuk memastikan keaslian uang.
Lebih lanjut, pihak kepolisian meminta kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran uang palsu. “Kami berharap masyarakat dapat segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang tidak sah di lingkungannya. Peran serta warga sangat penting dalam menekan peredaran uang palsu di masyarakat,” tutur Kompol Nurma.
Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti yang telah diamankan dari tersangka, termasuk uang tunai yang diduga palsu serta perangkat komunikasi yang digunakan. Tim laboratorium forensik juga dilibatkan untuk mengidentifikasi karakteristik fisik dan kimia dari uang yang digunakan pelaku, guna memastikan metode pencetakan serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, penyidik juga tengah menelusuri potensi adanya motif ekonomi di balik keterlibatan mantan artis ini dalam kasus tersebut. Meski pernah dikenal luas di dunia hiburan, belakangan diketahui bahwa Sekar Arum tidak lagi aktif dalam industri televisi, dan aktivitas ekonominya pun disebut tidak menentu. Hal ini mendorong dugaan bahwa pelaku termotivasi oleh tekanan finansial.
Baca Juga : Industri Robot Berkembang Pesat Di Guangdong China Pada 2025
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan ini serta mengambil langkah hukum tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu.
Dengan adanya kasus ini, publik diharapkan semakin waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap uang yang diterima serta pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan adalah kunci utama dalam mencegah penyebaran uang palsu di masyarakat luas.
Leave a Reply