Eks Lurah di Jakbar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Pungli Surat Tanah

Eks Lurah di Jakbar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Pungli Surat Tanah

Eks Lurah di Jakbar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Pungli Surat Tanah

Kasus pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan surat tanah kembali mencoreng dunia pelayanan publik di Indonesia Kali ini, seorang mantan lurah di wilayah Jakarta Barat

resmi divonis hukuman penjara setelah terbukti melakukan pungli kepada warga yang mengurus dokumen pertanahan.

Putusan pengadilan ini menjadi sorotan karena kembali menyoroti persoalan klasik dalam birokrasi pemerintahan, yaitu penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Pelaku yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru mempersulit proses administrasi demi imbalan uang.

Eks Lurah di Jakbar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Pungli Surat Tanah

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku dimintai uang tambahan di luar biaya resmi saat mengurus surat keterangan tanah di kantor kelurahan.

Dalam laporan yang diterima aparat penegak hukum, warga menyebut bahwa mereka diminta membayar uang sejumlah Rp5 juta hingga Rp10 juta agar proses pengurusan berjalan lancar dan cepat.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Inspektorat

DKI Jakarta, ditemukan cukup bukti bahwa sang lurah menerima uang dari beberapa warga dengan dalih “uang lelah” atau “biaya tambahan”.

Bukti transaksi dan keterangan saksi menguatkan bahwa praktik pungli tersebut berlangsung berulang kali selama kurun waktu enam bulan sebelum pelaku dicopot dari jabatannya.

Proses Persidangan dan Vonis Hakim

Kasus kemudian berlanjut ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun

penjara atas dakwaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, majelis hakim memutuskan vonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan

 dengan pertimbangan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini tetap dianggap sebagai langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak korupsi skala kecil di tingkat pelayanan publik.

Reaksi Publik dan Pemerintah Daerah

Vonis terhadap eks lurah ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama warga yang merasa menjadi korban praktik pungli.

Beberapa organisasi masyarakat sipil mendorong agar kasus ini menjadi titik tolak untuk membersihkan birokrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN)

yang terbukti melakukan penyimpangan. Pemprov berencana menambah kanal aduan digital

dan mempercepat sistem pelayanan berbasis online agar meminimalisasi interaksi langsung yang rawan disalahgunakan.

Pentingnya Reformasi Layanan Publik

Kasus ini sekali lagi menunjukkan perlunya reformasi layanan publik, khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan integritas aparat pemerintahan.

Proses administrasi yang lamban dan tidak transparan sering kali dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk meminta imbalan tidak sah.

Penerapan sistem elektronik dan digitalisasi dokumen pertanahan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah praktik serupa.

Selain itu, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) juga harus diperkuat agar masyarakat tidak takut melaporkan penyimpangan yang mereka alami.

Penutup: Harapan untuk Pelayanan yang Bersih

Kasus eks lurah Jakarta Barat ini menjadi pengingat penting bahwa integritas dalam pelayanan publik harus dijaga dengan ketat.

Meski hanya melibatkan pungli dalam jumlah yang relatif kecil, dampaknya sangat besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ke depan, diharapkan proses pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan tanah dan aset, dapat berlangsung dengan lebih adil, transparan, dan bebas pungli.

Penegakan hukum seperti ini harus terus dilakukan agar tidak ada lagi ruang bagi oknum pejabat untuk memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi.

Baca juga: Danau Toba Membara Lagi, Kebakaran Hutan Kembali Terjadi di Kabupaten Samosir

adminTres Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TresDemaIO

TresDemaio adalah platform artikel terpercaya yang menyajikan berbagai informasi menarik, inspiratif, dan edukatif. Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan pembaca dengan konten yang berkualitas, mencakup beragam topik seperti Kuliner, gaya hidup, Politik, bisnis, dan banyak lagi.