Narkotika Dikendalikan Seorang Wanita BNNP Bongkar Jaringan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika Dalam operasi terbaru yang dilakukan sepanjang Mei 2025,
aparat berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial SM.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 900,7 gram atau setara dengan sembilan ons.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta, Komisaris Besar Polisi Agung Kanigoro Nusantoro, mengungkapkan bahwa SM berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Ia memberikan perintah langsung kepada sejumlah individu untuk menjalankan distribusi barang haram tersebut ke berbagai wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
“Mereka beroperasi di bawah kendali seorang perempuan berinisial SM. Ia berperan dalam mengorganisasi serta memerintahkan beberapa individu untuk bertindak sebagai kurir dan pengedar narkotika,” ujar Kombes Agung dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Narkotika Dikendalikan Seorang Wanita Tujuh Tersangka
Dalam pengungkapan jaringan ini, BNNP DKI Jakarta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat laki-laki dan tiga perempuan, yang memiliki peran berbeda-beda dalam rantai distribusi sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Petojo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Merespons laporan tersebut, aparat BNNP langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang dimaksud.
Pada Sabtu, 3 Mei 2025, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial HL di Jalan Garuda, Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, HL kedapatan membawa 208,44 gram sabu yang telah dikemas untuk diedarkan.
“Dari hasil interogasi, HL mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang yang berinisial MY,” jelas Kombes Agung.
Berdasarkan pengakuan tersebut, aparat langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus MY di kawasan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada hari yang sama.
Penyelidikan terhadap MY menunjukkan bahwa dirinya memiliki peran sebagai koordinator yang memberikan instruksi kepada HL untuk menjemput sabu dan mengedarkannya melalui sistem setoran.
Penangkapan Berlanjut: Peran Para Tersangka Diurai
Selang dua hari kemudian, yakni pada tanggal 5 Mei 2025, BNNP DKI Jakarta kembali melakukan penindakan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial RZ dan RG.
Keduanya diketahui bertugas menyerahkan paket sabu kepada HL, berdasarkan arahan dari dua orang lainnya, yaitu RS dan SM.
Tidak berhenti sampai di situ, tim penyidik juga mengembangkan kasus ini lebih lanjut hingga berhasil mengamankan tersangka berinisial LM pada Kamis, 22 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Mangga Besar, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat. LM diketahui berperan sebagai penerima uang hasil penjualan sabu dari para pengedar.
Berdasarkan hasil analisis komunikasi dan koordinasi di antara para tersangka, aparat kemudian mengidentifikasi dan memastikan peran SM sebagai tokoh sentral dalam jaringan ini.
Ia tidak hanya bertugas mengendalikan peredaran narkoba dari balik layar, tetapi juga mengatur alur distribusi dan arus keuangan hasil transaksi narkotika.
“Berdasarkan sejumlah barang bukti dan hasil pemeriksaan digital forensik, kami berhasil membekuk SM yang selama ini menjadi aktor utama di balik pengoperasian jaringan tersebut,” tambah Kombes Agung.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Hukum
Dalam keseluruhan proses penindakan ini, BNNP DKI Jakarta menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika. Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 900,798 gram atau setara dengan sembilan ons.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi antaranggota jaringan, serta buku tabungan yang diyakini digunakan sebagai media transaksi keuangan hasil penjualan sabu.
“Barang bukti yang kami amankan sangat signifikan dan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem operasional yang cukup rapi. Ini bukan transaksi kecil-kecilan, melainkan bentuk sindikasi terstruktur yang dikendalikan dari pusat,” terang Kombes Agung.
Ketujuh tersangka kini telah diamankan di Rumah Tahanan BNNP DKI Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Secara khusus, para pelaku akan dikenai pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, dan pasal 196 juncto pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga : Kades Tersangka Kasus Korupsi 406 Juta Sukoharjo Ditahan Kejari
Pengungkapan jaringan pengedar narkotika yang dipimpin oleh seorang perempuan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba terus berkembang dalam bentuk dan pola yang semakin kompleks.
Oleh karena itu, BNNP DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lingkungan sekitarnya.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Leave a Reply