Pemerintah Terbitkan Perpres 2025 Bagi Tunjangan Kinerja Dosen Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, serta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, pada Selasa.
Dalam pernyataannya, Menteri Rini menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi aparatur sipil negara, khususnya para dosen di lingkungan Kemendikti Saintek.
Ia menyatakan bahwa tunjangan kinerja tidak semata-mata merupakan tambahan penghasilan, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong perubahan birokrasi ke arah yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pemerintah Terbitkan Perpres 2025 Kinerja Dosen
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja ini dilakukan berdasarkan evaluasi jabatan serta klasifikasi kelas jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB. Penetapan kelas jabatan nasional bagi jabatan fungsional dosen dilakukan melalui surat keputusan yang secara resmi mengatur struktur jabatan di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Adapun ketentuan teknis pelaksanaan dari peraturan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Rini juga menyampaikan bahwa terdapat tiga prinsip utama yang mendasari kebijakan pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama, untuk mendorong terbentuknya budaya kerja yang mengedepankan profesionalisme di kalangan ASN.
Kedua, untuk menyederhanakan komponen penghasilan ASN dengan menghapus berbagai bentuk honorarium serta tunjangan lainnya. Ketiga, sebagai pendorong percepatan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan lembaga negara.
Ia mengingatkan bahwa pemberian tunjangan ini juga membawa tanggung jawab besar bagi penerimanya. ASN, termasuk dosen, diharapkan mampu menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Dalam konteks dunia pendidikan, Rini menaruh harapan besar kepada para dosen untuk terus mengembangkan metode pembelajaran yang inovatif, partisipatif, dan sesuai dengan dinamika zaman. Ia menekankan bahwa dosen memiliki peran strategis dalam mencetak lulusan perguruan tinggi yang kompetitif, adaptif, dan mampu bersaing di kancah global.
Bagi Tunjangan Kinerja Dosen
Tunjangan kinerja yang diberikan diharapkan turut memperkuat peran dosen dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Rini berharap agar dosen tidak hanya aktif dalam kegiatan akademik, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mempercepat penyusunan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden tersebut. Ia menargetkan agar seluruh regulasi teknis, termasuk peraturan menteri dan petunjuk teknis pelaksanaan, dapat selesai sebelum akhir April 2025.
Menurut Brian, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja di kalangan dosen. Ia optimistis bahwa implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap mutu pendidikan tinggi di Indonesia, serta mendorong perguruan tinggi untuk mencapai standar internasional.
Dalam proses implementasinya, Kemendikti Saintek bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi kebijakan dan menghindari keterlambatan dalam pencairan tunjangan. Brian menegaskan bahwa kerja sama antarkementerian sangat krusial dalam memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.
“Kami berupaya keras agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga para dosen dapat segera menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Brian.
Terkait dengan mekanisme pencairan tunjangan kinerja, Brian menjelaskan bahwa dosen akan dinilai berdasarkan kinerja mereka selama satu semester. Penilaian ini akan menjadi dasar dalam menentukan besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing dosen.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sebanyak 31.066 dosen yang berstatus ASN di bawah naungan Kemendikti Saintek akan menerima tunjangan kinerja.
Rinciannya terdiri dari 8.725 dosen yang bertugas di satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 dosen pada satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Baca Juga : Erdogan Sepakat Bela Palestina & Prabowo Bangun Kembali Gaza
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tunjangan kinerja tersebut mencakup alokasi selama 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Pembayaran akan dilakukan secara efektif terhitung mulai 1 Januari 2025, setelah peraturan teknis dari Kemendikti Saintek disahkan.
“Kami pastikan seluruh dosen yang berhak akan menerima tunjangan kinerja tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan anggaran yang telah disiapkan,” ujar Sri Mulyani.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan para dosen semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, memperkuat sistem pendidikan tinggi, dan berperan aktif dalam membangun masa depan Indonesia yang unggul dan berdaya saing.
Leave a Reply