Tiga Hakim Kasus Suap Jadi Tersangka Dalam Perkara PN Jakpus dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga hakim tersebut diduga terlibat dalam praktik menyimpang saat memutus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim yang dimaksud masing-masing berinisial DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). Ketiganya merupakan anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) terhadap sejumlah korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan keterangan resmi pada Senin dini hari (14/4) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam penjelasannya, Qohar menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup serta memeriksa tujuh orang saksi dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Minggu malam, 13 April 2025,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Tiga Hakim Kasus Suap Jadi Tersangka Perkara PN
Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa ketiga hakim tersebut menerima dana suap dalam jumlah besar yang diduga mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diberikan melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MAN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menurut keterangan penyidik, dana tersebut berasal dari tersangka AR (Ariyanto), seorang advokat yang mewakili kepentingan korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ekspor CPO. AR diketahui bertindak sebagai perantara antara pihak korporasi dan jaringan di dalam lembaga peradilan.
“Ketiga tersangka, yaitu DJU, ASB, dan AM, mengetahui dengan jelas maksud dari pemberian uang tersebut, yakni agar perkara yang mereka tangani diputus dengan putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Abdul Qohar.
Penahanan dan Jumlah Total Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan penambahan tiga tersangka baru ini, total jumlah individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait putusan perkara korupsi ekspor CPO menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; MS, seorang advokat; AR, advokat dalam perkara ini; serta MAN, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi di semua lini, termasuk dalam lingkungan peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan keadilan.
Putusan Kontroversial yang Menjadi Sorotan
Perkara ini mencuat setelah putusan lepas dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 April tahun sebelumnya.
Dalam putusan tersebut, ketiga hakim—Djuyamto selaku ketua majelis, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin selaku anggota—menyatakan bahwa meskipun para terdakwa yang berasal dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun perbuatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa tindakan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku, dan oleh karena itu, mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan tersebut dikategorikan sebagai ontslag van alle rechtsvervolging, yakni pelepasan dari segala tuntutan karena perbuatan dinyatakan tidak dapat dipidana meskipun dilakukan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat hukum para terdakwa dipulihkan seperti sediakala.
Reaksi Publik dan Komitmen Penegakan Hukum
Putusan tersebut menimbulkan respons keras dari publik, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan pengamat hukum yang menilai bahwa putusan tersebut mencederai rasa keadilan. Sejumlah anggota DPR RI, termasuk dari Komisi III yang membidangi hukum dan peradilan, turut menyampaikan keprihatinan atas fenomena berulangnya kasus suap di lingkungan lembaga peradilan.
Menanggapi situasi tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan perkara ini akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Pihak Kejagung juga menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus lain, yakni perkara yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, di mana dalam proses pendalaman penyidikan ditemukan aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan perkara ini.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke proses hukum, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum, menurut Jampidsus, harus ditegakkan secara konsisten, baik terhadap pelaku dari sektor swasta maupun aparatur penegak hukum sendiri.
Baca Juga : Tersangka Kasus Dana PMI Mantan Wakil Wali Kota Di Palembang
Leave a Reply