Tersangka Kasus Dana PMI Mantan Wakil Wali Kota Di Palembang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, untuk periode tahun 2020 hingga 2023. Penetapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (8/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap FA dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 22.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang dinilai sah menurut ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan alat bukti yang sah, hari ini tim penyidik menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang,” tegas Hutamrin dalam konferensi persnya.
Tersangka Kasus Dana PMI Telah Di Tanggap
FA diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang untuk periode 2019–2024, selain jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Palembang sebelumnya. Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DS yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Kedua tersangka, yakni FA dan DS, dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam keterangan lanjutan, Hutamrin menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kami menjamin seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menghormati hak-hak hukum para tersangka,” imbuhnya.
Terkait modus operandi dalam perkara ini, diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel untuk pelayanan publik justru dikelola secara menyimpang, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
“Terkait jumlah kerugian negara dalam perkara ini, kami masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Hutamrin.
Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. Tersangka FA saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palembang selama 20 hari ke depan, sementara DS dititipkan di Lapas Pakjo Palembang dalam jangka waktu yang sama.
Mantan Wakil Wali Kota Di Palembang
Sementara itu, dalam pernyataan singkat kepada awak media, FA membantah bahwa terdapat unsur dana hibah dalam perkara yang menjeratnya tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul dari dana hibah sebagaimana yang tengah dikaitkan dalam proses penyidikan.
“Perlu dicatat, tidak ada penggunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara. Hal ini juga telah melalui pemeriksaan awal oleh BPKP,” ujar FA singkat.
Kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Palembang ini menyita perhatian publik, mengingat lembaga tersebut memiliki fungsi sosial yang krusial dalam penyediaan darah bagi masyarakat. Pengelolaan dana dalam organisasi kemanusiaan seperti PMI semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Pakar hukum pidana dari salah satu universitas negeri di Sumatera Selatan, Dr. Rino Arifin, turut memberikan tanggapan atas kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa penyimpangan dana pada institusi pelayanan sosial seperti PMI memiliki dampak ganda, yaitu kerugian terhadap keuangan negara dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
“Ketika institusi kemanusiaan seperti PMI terjerat kasus hukum, ini dapat berdampak pada berkurangnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial. Oleh karena itu, proses hukum terhadap para pelaku harus berjalan dengan transparan agar bisa memulihkan kepercayaan publik,” tegas Dr. Rino.
Kejaksaan Negeri Palembang memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara komprehensif. Tidak menutup kemungkinan, berdasarkan pengembangan penyidikan, akan muncul tersangka lainnya jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini.
Baca Juga : Peningkatan Pada Arus Kendaraan Terus Terjadi Hingga Tiga Hari
Kepastian hukum dan penyelamatan uang negara tetap menjadi fokus utama dalam perkara ini. Lembaga penegak hukum diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pelayanan publik dan sosial.
Dengan pengungkapan kasus ini, publik menaruh harapan besar bahwa institusi sosial seperti PMI akan dibenahi secara sistemik guna memastikan pengelolaan dana yang lebih transparan dan bertanggung jawab di masa mendatang.
Leave a Reply