Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini mengejutkan publik. Penyelidikan oleh aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat yang memproduksi dan mengedarkan di dalam kampus, dengan total uang palsu yang diamankan mencapai Rp446,7 juta. Pengungkapan ini memicu reaksi keras dari mahasiswa dan pihak kampus.
Tetap ikuti perkembangan seputar Berita Viral lain nya hanya di TresDemaIO
Awal Mula Terungkapnya Kasus Uang Palsu
Kasus ini pertama kali terungkap pada awal Desember 2024, ketika polisi menangkap seorang pelaku yang diduga telah mengedarkan uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Uang palsu yang beredar senilai Rp500.000 menarik perhatian polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan itu akhirnya mengarah pada UIN Alauddin Makassar, di mana ditemukan lebih dari Rp446,7 juta yang tersebar di beberapa lokasi di kampus. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang sedang dihadapi oleh kampus tersebut.
Tempat Produksi Uang Palsu
Menurut hasil penyelidikan, uang palsu tersebut diproduksi di salah satu ruang bekas toilet di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa. Polisi menemukan peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, termasuk mesin cetak dan barang bukti lainnya. Ini mengungkapkan bahwa sindikat tersebut beroperasi di dalam lingkungan kampus, yang tentunya mengejutkan banyak pihak.
Tindakan Pihak Kampus
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, segera memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Beliau menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan oknum yang tidak mewakili institusi. Pihak kampus pun telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Perpustakaan dan staf yang terlibat dalam kasus ini. “Kami sudah menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwajib untuk diusut tuntas,” ujar Rektor UIN Alauddin Makassar.
Reaksi Mahasiswa
Tidak hanya pihak kampus yang terkejut, tetapi juga mahasiswa UIN Alauddin Makassar. Sebagai bentuk protes, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kantor rektorat Kampus II. Mereka menuntut agar rektor dicopot dari jabatannya, karena dinilai gagal mengawasi dan mencegah peredaran uang palsu di lingkungan kampus. Mahasiswa juga menuntut agar pihak kampus lebih berhati-hati dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dampak dari Kasus Ini
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan banyak pertanyaan mengenai pengawasan internal di kampus-kampus besar, terutama dalam menangani masalah kejahatan yang melibatkan oknum pegawai. Masyarakat berharap agar pihak berwajib segera mengusut tuntas sindikat ini dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Di sisi lain, pihak kampus harus memperkuat sistem pengawasan dan menjaga integritas lembaga pendidikan tinggi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Kampus-kampus harus menjadi tempat yang aman bagi para mahasiswa dan masyarakat, bukan tempat untuk kegiatan ilegal yang merugikan.
Kesimpulan
Kasus peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang ketat di setiap institusi pendidikan. Meskipun yang beredar telah diamankan, proses hukum terhadap pelaku harus terus berjalan agar keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi lembaga pendidikan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola pengawasan dan menjaga nama baik institusi.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengikuti berita terbaru mengenai kasus ini melalui detik.com atau Kompas.com.
Leave a Reply