4 Pemuda Mabuk Cabuli Anak Disabilitas Mental di Serang
Sebuah peristiwa tragis dan memilukan terjadi di Kota Serang, Banten, ketika empat pemuda nekat mencabuli seorang anak perempuan penyandang disabilitas mental.
Kejadian ini terjadi pada awal Juli 2025 dan langsung menggemparkan warga setempat.
Korban yang masih berusia 16 tahun diketahui mengalami gangguan perkembangan mental Ia tinggal bersama keluarganya di kawasan permukiman padat.
Peristiwa bermula saat korban keluar rumah seorang diri dan bertemu para pelaku yang saat itu sedang berkumpul dalam kondisi mabuk berat.
Menurut keterangan kepolisian, keempat pelaku telah mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi bejat mereka.
Dalam kondisi tidak sadar penuh, mereka membujuk korban untuk ikut ke sebuah bangunan kosong yang tidak jauh dari permukiman warga.

Di tempat itulah perbuatan cabul dilakukan secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi tersebut berlangsung cepat namun menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
Usai kejadian, korban kembali ke rumah dengan kondisi fisik dan mental terguncang.
Keluarga Korban Langsung Laporkan Kejadian
Melihat perubahan sikap korban, keluarga langsung mencurigai adanya tindakan yang tidak wajar. Setelah korban menceritakan secara terbata-bata apa yang dialaminya, pihak keluarga tanpa ragu melapor ke Polres Serang Kota.
Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan cepat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, keempat pelaku berhasil diamankan. Mereka sempat bersembunyi di beberapa lokasi berbeda namun akhirnya tertangkap tanpa perlawanan.
Identitas Pelaku dan Ancaman Hukuman
Keempat pelaku diketahui berusia antara 18 hingga 22 tahun dan merupakan warga lokal.
Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Serang Kota menyampaikan bahwa kondisi korban menjadi faktor pemberat dalam proses hukum. Disabilitas mental yang diderita korban membuatnya sangat rentan dan tidak dapat memberikan persetujuan secara sadar atas tindakan yang dilakukan terhadapnya.
Reaksi Masyarakat dan Lembaga Perlindungan Anak
Peristiwa ini menuai kecaman luas dari masyarakat. Banyak pihak menyuarakan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak
terutama yang memiliki kebutuhan khusus. Beberapa organisasi perlindungan anak juga ikut turun tangan mendampingi korban dan keluarganya dalam proses hukum dan pemulihan psikologis.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) wilayah Banten meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sebagai bentuk keadilan dan efek jera. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi di masyarakat tentang hak-hak anak dan bahaya kekerasan seksual.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Saat ini, korban sedang menjalani proses pendampingan psikologis yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Psikolog menyatakan bahwa kondisi mental korban masih sangat labil dan memerlukan terapi jangka panjang.
DP3A memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan pemulihan secara menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan korban dapat kembali menjalani hidupnya secara normal di kemudian hari, meski luka batin yang dialaminya tidak akan mudah hilang.
Penegasan dari Pihak Kepolisian
Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan. Proses hukum akan berjalan transparan dan aparat siap menghadirkan keadilan bagi korban.
Baca juga: Pramono Konsisten Naik Transportasi Umum tapi Siapa yang Masih Parkir di Basemen?
Leave a Reply